PROSEDUR KONSULTASI HUKUM

PROSEDUR KONSULTASI HUKUM
PROSEDUR KONSULTASI HUKUM

PROSEDUR KONSULTASI HUKUM

Di era digital sekarang, kebutuhan akan layanan hukum yang cepat, efisien, dan fleksibel. Karena masyarakat yang membutuhkan informasi dan solusi hukum memiliki pilihan  berkonsultasi melalui daring/ online atau datang langsung ke kantor hukum.

LOH & Partners menyediakan layanan konsultasi via online seperti WhatsApp, Email, atau formulir chat di website resmi dan pelayanan secara langsung di kantor.

 

Apa itu Konsultasi Hukum?

Konsultasi hukum adalah layanan tanya jawab dan diskusi hukum yang dilakukan secara online maupun langsung, masyarakat dapat bertanya atau berkonsultasi mengenai masalah hukum yang sedang dihadapi, dan mendapatkan jawaban atau solusi langsung dari tim hukum.

  • Konsultasi via Telepon

Mudah dan efektif. Layanan ini bersifat praktis, responsif, dan cocok digunakan bagi klien yang memiliki keterbatasan waktu, sedang di luar kota, dan memerlukan klarifikasi/solusi hukum secara cepat. Jika memerlukan layanan konsultasi hukum melalui telepon silahkan menghubungi kami ke nomor 081311641565.

  • Konsultasi Tatap Muka

Bertemu secara langsung untuk membahas permasalahan anda secara lebih jelas dan langkap. Jika anda membutuhkan konsultasi Tatap muka, silahkan datang ke hantur hukum kami yang beralamat di Jalan Laksda Adisutjipto (Depan Hotel Royal Ambarukmo), Sleman Yogyakarta.

Siapa yang membutuhkan konsultasi hukum?

  • Individu yang sedang mengalami masalah hukum (misalnya: konflik bisnis, mendapat somasi, masalah keluarga, dilaporkan atau ditangkap polisi)
  • Pemilik usaha yang butuh nasihat kontrak kerja atau hukum perusahan
  • Pekerja yang menhadapi pemutusan hubungan kerja (PHK)
  • Individu yang ingin mendaftarakan merek dan hak cipta perusahan
  • Korban tindak pidana

Bagaimana Prosedur Konsultasi?

1. Pendaftaran & Penjadwalan Awal Klien

                   Klien dapat menghubungi kantor hukum melalui telepon,WhatsApp, Email, atau formulir chat di website resmi atau secara langsung                     datang ke alamat kantor hukum untuk menyampaikan tujuan konsultasi dan mengatur jadwal pertemuan.

            Cara Melakukan Konsultasi hukum Online di LOH & Partners

  1. Kunjungi situs web LOH & Partners di www.lohandpartners.com
  2. KliK tombol Chat (WhatsApp) yang tersedia di halaman utama.
  3. Sampaikan singkat masalah hukum yang dihadapi.
  4. Tunggu respon cepat dari tim hukum kami.
  5. Jika diperlukan, Klien dapat melanjukan ke konsultasi langsung yang lebih mendalam atau penanganaan kasus.

            Cara Melakukan konsultasi, datang langsung ke kantor

  1. Penentuan: konsultasi tatap muka atau daring.
  2. Klien melakukan pembayaran terlebih dahulu.
  3. Sampaikan singkat masalah hukum yang dihadapi.
  4. Tim hukum mempelajari dokumen & kronologi.

2. Penyiapan Dokumen

Klien menyiapkan dokumen pendukung yang relevan dengan permasalahan hukum (seperti KTP, Surat Perjanjian, bukti transfer, atau dokumen sengketa) agar analisis bisa di lakukan secara akurat.

3. Sesi Konsultasi Utama

Pertemuan antara Klien dan pengacara untuk memaparkan kronologi secara mendalam. Pengacara akan mendengarkan dan melakukan tanya jawab untuk memahami duduk perkara.

4. Analisis & Nasihat Hukum

          Pengacara melakukan kajian dari sudut pandang regulasi yang berlaku dan memberikan opini hukum (legal opinion), potensi risiko, serta                 strategi penyelesaian masalah.

  1. Apakah cukup dengan pendapat hukum?
  • Perlu drafting, pendampingan litigasi/non-litigasi. 

5. Penawaran Jasa & Biaya

Klien diberikan:

  • Ruang lingkup pekerjaan
  • Estimasi biaya

6. Penyelesaian & Tindak Lanjut

Penyusunan langkah hukum selanjutnya, baik melalui jalur di luar pengadilan (non-litigasi/negosiasi) maupun melalui jalur pengadilan (litigasi).

           Jika setuju → dibuat Surat Kuasa / Perjanjian Jasa Hukum

    • Menandatanganan Surat Kuasa / Perjanjian Jasa Huku

          7. Pelaksanaan Pekerjaan Hukum

                Sesuai paket jasa yang dipilih klien.

Paket Layanan Konsultasi Hukum di Daerah Istimewa Yogyakarta

  1. Paket Konsultasi Hukum

Cocok untuk:

  • Konsultasi awal
  • Tanya jawab posisi hukum
  • Review singkat permasalahan hukum

Pilihan Konsultasi:

  • Konsultasi secara langsung/ tatap muka, durasi 60 menit Rp300.000,00 (Tiga Ratus Ribu Rupiah)
  • Konsultasi secara daring, durasi 60 menit Rp250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah)

Fasilitas:

  • Penjelasan posisi hukum
  • Saran Langkah hukum
  • Estimasi risiko & strategi

 

  1. Pembuatan Draft Gugatan (Perdata Umum & Khusus)

Biaya: Mulai dari Rp10.000.000 – Rp25.000.000 (tergantung kompleksitas perkara)

Belum termasuk biaya operasional pengadilan

Meliputi:

  • Analisa perkara
  • Penyusuanan gugatan lengkap
  • Revisi final sebelum didaftarkan
  1. Pembuatan Draft dokumen Hukum (Non Gugatan)

Biaya: Mulai dari Rp2.000.000 per dokumen

Contoh Dokumen:

  • Somasi
  • Perjanjian
  • Pernyataan hukum
  • Legal opinion

                 Fasilitas: Sudah termasuk 1 kali sesi konsultasi hukum terkait dokumen tersebut

  1. Pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI)
  1. Pendaftaran Merek: Rp350.000, - (Belum termasuk PNBP/Biaya Resmi Negara).

Proses dapat dipantau melalui Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI).

Fasilitas:

  • Pengecekan Kelas Merek
  • Pengisian & Pendaftaran ke DJKI
  1. Pendaftaran Hak Cipta: Rp350.000, - (Belum termasuk PNBP/Biaya Resmi Negara).

                  Fasilitas:

  • Pengisian data & Penguploadan ke DJKI
  1. Pendampingan Hukum Pidana (Kepolisian)

          Status Pelapor/Terlapor: Rp15.000.000, - s.d. Rp30.000.000, -

    • Biaya ditentukan berdasarkan jenis kasus dan profil klien.

                       Meliputi:

  • Pendampingan di kepolisian
  • Penyusuanan laporan/tanggapan
  • Koordinasi selama proses penyelidikan/penyidikan
  1. Pendampingan Persidangan Pidana

          Sebagai terdakwa

          Biaya:

         Mulai dari Rp. 25.000.000

         Meliputi:

  • Pendampingan sejak awal sidang
  • Penyusuanan eksepsi, pledoi, duplik, dll
  • Pendampingan sampai putusan
  1. Retainer Lawyer (Bulanan)

          Biaya:

          Mulai dari Rp3.000.000/bulan

          Fasilitas:

  • 5 kali drafting dokumen
  • 5 kali review dokumen
  • Konsultasi hukum tanpa batas
  • Tidak termasuk biaya litigasi & operasional perkara

                  Cocok untuk:

  • Perusahaan
  • Pengusaha
  • Publik figur
  • Organisasi

Kontak LOH & Partners:

Telepon/WhatsApp: 081311641565

Email                    : lohpartners13@gmail.com  Cc Lucky.omega.hasan@gmail.com

Website                : www.lohandpartners.com

Alamat Kantor      : Jalan Laksda Adisutjipto (Depan Hotel Royal Ambarukmo), Sleman Yogyakarta.