PROSEDUR KONSULTASI HUKUM
Di era digital sekarang, kebutuhan akan layanan hukum yang cepat, efisien, dan fleksibel. Karena masyarakat yang membutuhkan informasi dan solusi hukum memiliki pilihan berkonsultasi melalui daring/ online atau datang langsung ke kantor hukum.
LOH & Partners menyediakan layanan konsultasi via online seperti WhatsApp, Email, atau formulir chat di website resmi dan pelayanan secara langsung di kantor.
Apa itu Konsultasi Hukum?
Konsultasi hukum adalah layanan tanya jawab dan diskusi hukum yang dilakukan secara online maupun langsung, masyarakat dapat bertanya atau berkonsultasi mengenai masalah hukum yang sedang dihadapi, dan mendapatkan jawaban atau solusi langsung dari tim hukum.
Mudah dan efektif. Layanan ini bersifat praktis, responsif, dan cocok digunakan bagi klien yang memiliki keterbatasan waktu, sedang di luar kota, dan memerlukan klarifikasi/solusi hukum secara cepat. Jika memerlukan layanan konsultasi hukum melalui telepon silahkan menghubungi kami ke nomor 081311641565.
Bertemu secara langsung untuk membahas permasalahan anda secara lebih jelas dan langkap. Jika anda membutuhkan konsultasi Tatap muka, silahkan datang ke hantur hukum kami yang beralamat di Jalan Laksda Adisutjipto (Depan Hotel Royal Ambarukmo), Sleman Yogyakarta.
Siapa yang membutuhkan konsultasi hukum?
Bagaimana Prosedur Konsultasi?
1. Pendaftaran & Penjadwalan Awal Klien
Klien dapat menghubungi kantor hukum melalui telepon,WhatsApp, Email, atau formulir chat di website resmi atau secara langsung datang ke alamat kantor hukum untuk menyampaikan tujuan konsultasi dan mengatur jadwal pertemuan.
Cara Melakukan Konsultasi hukum Online di LOH & Partners
a. Kunjungi situs web LOH & Partners di www.lohandpartners.com
b. KliK tombol Chat (WhatsApp) yang tersedia di halaman utama.
c. Sampaikan singkat masalah hukum yang dihadapi.
d. Tunggu respon cepat dari tim hukum kami.
e. Jika diperlukan, Klien dapat melanjukan ke konsultasi langsung yang lebih mendalam atau penanganaan kasus.
Cara Melakukan konsultasi, datang langsung ke kantor
a. Penentuan: konsultasi tatap muka atau daring.
b. Klien melakukan pembayaran terlebih dahulu.
c. Sampaikan singkat masalah hukum yang dihadapi.
d. Tim hukum mempelajari dokumen & kronologi.
2. Penyiapan Dokumen
Klien menyiapkan dokumen pendukung yang relevan dengan permasalahan hukum (seperti KTP, Surat Perjanjian, bukti transfer, atau dokumen sengketa) agar analisis bisa di lakukan secara akurat.
3. Sesi Konsultasi Utama
Pertemuan antara Klien dan pengacara untuk memaparkan kronologi secara mendalam. Pengacara akan mendengarkan dan melakukan tanya jawab untuk memahami duduk perkara.
4. Analisis & Nasihat Hukum
Pengacara melakukan kajian dari sudut pandang regulasi yang berlaku dan memberikan opini hukum (legal opinion), potensi risiko, serta strategi penyelesaian masalah.
a. Apakah cukup dengan pendapat hukum?
5. Penawaran Jasa & Biaya
Klien diberikan:
6. Penyelesaian & Tindak Lanjut
Penyusunan langkah hukum selanjutnya, baik melalui jalur di luar pengadilan (non-litigasi/negosiasi) maupun melalui jalur pengadilan (litigasi).
Jika setuju → dibuat Surat Kuasa / Perjanjian Jasa Hukum
7. Pelaksanaan Pekerjaan Hukum
Paket Layanan Konsultasi Hukum di Daerah Istimewa Yogyakarta
1. Paket Konsultasi Hukum
Cocok untuk:
Pilihan Konsultasi:
Fasilitas:
2. Pembuatan Draft Gugatan (Perdata Umum & Khusus)
Biaya: Mulai dari Rp10.000.000 – Rp25.000.000 (tergantung kompleksitas perkara)
Belum termasuk biaya operasional pengadilan
Meliputi:
3. Pembuatan Draft dokumen Hukum (Non Gugatan)
Biaya: Mulai dari Rp2.000.000 per dokumen
Contoh Dokumen:
Fasilitas: Sudah termasuk 1 kali sesi konsultasi hukum terkait dokumen tersebut
4. Pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI)
a. Pendaftaran Merek: Rp350.000, - (Belum termasuk PNBP/Biaya Resmi Negara).
Proses dapat dipantau melalui Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI)
Fasilitas:
b. Pendaftaran Hak Cipta: Rp350.000, - (Belum termasuk PNBP/Biaya Resmi Negara)
Fasilitas:
5. Pendampingan Hukum Pidana (Kepolisian)
Status Pelapor/Terlapor: Rp15.000.000, - s.d. Rp30.000.000, -
Meliputi:
6. Pendampingan Persidangan Pidana
Sebagai terdakwa
Biaya: Mulai dari Rp. 25.000.000
Meliputi:
7. Retainer Lawyer (Bulanan)
Biaya:
Mulai dari Rp3.000.000/bulanan
Fasilitas:
Cocok untuk:
Kontak LOH & Partners:
Telepon/WhatsApp: 081311641565
Email : lohpartners13@gmail.com Cc Lucky.omega.hasan@gmail.com
Website : www.lohandpartners.com
Alamat Kantor : Jalan Laksda Adisutjipto (Depan Hotel Royal Ambarukmo), Sleman Yogyakarta.