PROSEDUR KONSULTASI HUKUM
Di era digital sekarang, kebutuhan akan layanan hukum yang cepat, efisien, dan fleksibel. Karena masyarakat yang membutuhkan informasi dan solusi hukum memiliki pilihan berkonsultasi melalui daring/ online atau datang langsung ke kantor hukum.
LOH & Partners menyediakan layanan konsultasi via online seperti WhatsApp, Email, atau formulir chat di website resmi dan pelayanan secara langsung di kantor.
Apa itu Konsultasi Hukum?
Konsultasi hukum adalah layanan tanya jawab dan diskusi hukum yang dilakukan secara online maupun langsung, masyarakat dapat bertanya atau berkonsultasi mengenai masalah hukum yang sedang dihadapi, dan mendapatkan jawaban atau solusi langsung dari tim hukum.
Mudah dan efektif. Layanan ini bersifat praktis, responsif, dan cocok digunakan bagi klien yang memiliki keterbatasan waktu, sedang di luar kota, dan memerlukan klarifikasi/solusi hukum secara cepat. Jika memerlukan layanan konsultasi hukum melalui telepon silahkan menghubungi kami ke nomor 081311641565.
Bertemu secara langsung untuk membahas permasalahan anda secara lebih jelas dan langkap. Jika anda membutuhkan konsultasi Tatap muka, silahkan datang ke hantur hukum kami yang beralamat di Jalan Laksda Adisutjipto (Depan Hotel Royal Ambarukmo), Sleman Yogyakarta.
Siapa yang membutuhkan konsultasi hukum?
Bagaimana Prosedur Konsultasi?
1. Pendaftaran & Penjadwalan Awal Klien
Klien dapat menghubungi kantor hukum melalui telepon,WhatsApp, Email, atau formulir chat di website resmi atau secara langsung datang ke alamat kantor hukum untuk menyampaikan tujuan konsultasi dan mengatur jadwal pertemuan.
Cara Melakukan Konsultasi hukum Online di LOH & Partners
Cara Melakukan konsultasi, datang langsung ke kantor
2. Penyiapan Dokumen
Klien menyiapkan dokumen pendukung yang relevan dengan permasalahan hukum (seperti KTP, Surat Perjanjian, bukti transfer, atau dokumen sengketa) agar analisis bisa di lakukan secara akurat.
3. Sesi Konsultasi Utama
Pertemuan antara Klien dan pengacara untuk memaparkan kronologi secara mendalam. Pengacara akan mendengarkan dan melakukan tanya jawab untuk memahami duduk perkara.
4. Analisis & Nasihat Hukum
Pengacara melakukan kajian dari sudut pandang regulasi yang berlaku dan memberikan opini hukum (legal opinion), potensi risiko, serta strategi penyelesaian masalah.
5. Penawaran Jasa & Biaya
Klien diberikan:
6. Penyelesaian & Tindak Lanjut
Penyusunan langkah hukum selanjutnya, baik melalui jalur di luar pengadilan (non-litigasi/negosiasi) maupun melalui jalur pengadilan (litigasi).
Jika setuju → dibuat Surat Kuasa / Perjanjian Jasa Hukum
7. Pelaksanaan Pekerjaan Hukum
Sesuai paket jasa yang dipilih klien.
Paket Layanan Konsultasi Hukum di Daerah Istimewa Yogyakarta
Cocok untuk:
Pilihan Konsultasi:
Fasilitas:
Biaya: Mulai dari Rp10.000.000 – Rp25.000.000 (tergantung kompleksitas perkara)
Belum termasuk biaya operasional pengadilan
Meliputi:
Biaya: Mulai dari Rp2.000.000 per dokumen
Contoh Dokumen:
Fasilitas: Sudah termasuk 1 kali sesi konsultasi hukum terkait dokumen tersebut
Proses dapat dipantau melalui Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI).
Fasilitas:
Fasilitas:
Status Pelapor/Terlapor: Rp15.000.000, - s.d. Rp30.000.000, -
Meliputi:
Sebagai terdakwa
Biaya:
Mulai dari Rp. 25.000.000
Meliputi:
Biaya:
Mulai dari Rp3.000.000/bulan
Fasilitas:
Cocok untuk:
Kontak LOH & Partners:
Telepon/WhatsApp: 081311641565
Email : lohpartners13@gmail.com Cc Lucky.omega.hasan@gmail.com
Website : www.lohandpartners.com
Alamat Kantor : Jalan Laksda Adisutjipto (Depan Hotel Royal Ambarukmo), Sleman Yogyakarta.