Pendahuluan
Deportasi seringkali hanya dianggap sebagai sekedar Tindakan “pemulangan paksa” oleh negara terhadap orang asing. Namun sebenarnya, deportasi memiliki landasan hukum yang jelas, penyebab yang beragam berakhir menjadi deportasi, dan kosekunsi jangka panjang yang akan timbul di masa depan dan sering tidak disadari oleh masyarakat. Memahami lebih mendalam mengenai deportasi ini penting agar setiap orang asing yang berada di suatu negara dapat menjaga statusnya sesuai dokumen yang ada dan menghindari masalah keimigrasian.
Pengertian Deportasi.
Deportasi telah diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang merupakan suatu tindakan administratife keimigrasian yang dilaksanakan secara paksa untuk mengeluarkan warga negara asing yang melakukan ataupun diduga melakukan kegiatan berbahaya atas ketertiban umum dari wilayah Republik Indonesia dimana pelaksanaannya hanya diberikan wewenangnya kepada pejabat keimigrasian (Ditha, Daimantia, & Soemarni, 2016).[1] Deportasi adalah pengusiran orang asing keluar wilayah suatu negara dengan alasan bahwa adanya orang tersebut dalam bilayahnya tidak dikehendaki oleh negara yang bersangkutan.
Deportasi merupakan salah satu Tindakan administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang dikarenakan melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati serta tidak menaati atauran peraturan perudangan-undnagan yang berlaku di Indonesia.[2] Tindakan administrative keimigrasian yang berupa deportasi ini dapat juga dilakukan terhadap orang asing yang berada diwilayah Indonesia karena berusaha menghindarkan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negaranya.[3]
Tujuan Deportasi
Tujuan dan fungsi deportasi merupakan suatu kegiatan yang dalam penegakan hukum terhadap orang asing yang masuk wilayah tertentu dengan memulangkannya secara tidak terhormat ke negara asal. Konteks tidak terhormat dalam hal ini bukan berarti tanpa mengurangi rasa kemanusiaan. Dengan adanya Tindakan administrative berupa deportasi ini, warga asing harus mematuhi dan menghormati hukum yang berlaku di negara yang sedang dikunjungi.
Dasar Hukum Deportasi.
Negara berhak untuk menolak keberadaan orang asing yang tidak mematuhi aturan keimigrasian atau membahayakan ketertiban umum.
Hal-hal yang dapat menyebabkan Tindakan deportasi:
Banyak warga negara asing yang tidak memperhatikan dan tidak menyadari bahwa hal-hal kecil dapat memicu Tindakan deportasi. Berikut ini merupakan berberapa penyebab umum:
a. Overstay atau menyalahgunakan izin tinggal
b. Pelanggaran hukum Domestik
c. Dokumen yang dimiliki tidak sah atau palsu
d. Ancaman bagi keamanan dan kedaulatan Negara
Di Indonesia, Dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, menjelaskan penyebab seseorang warga negara asing di deportasi, antara lain:
Banyak kasus deportasi terjadi bukan karena tindak criminal besar, tetapi pelanggaran administrative yang dianggap tidak penting oleh pelaku, padahal secara hukum itu sangat serius. Berikut beberpa contoh kasusnya:
Pada kamis, 3 Juli 2025 di Yogyakarta- Kantor Imigrasi I TPI Yogyakarta menunjukan komitmen dalam menegakan aturan Keimigrasian di Indonesia. Sebanyak 14 warga negara asing (WNA) dari bebagai negara telah dideportasi ke negara asalnya setelah terbukti melakukan pelanggaran seriaus terhadap ketentuan keimigrasian. Dari belasan WNA yang dideportasi, beragam kasus ditemukan, menunjukan adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan yang berlaku:[4]
Direktorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (impas) melakukan tindakan administratif deportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Sewdia berinisial GR (34), diduga merupakan pelaku kejahatan kekerasan serius di Swedia selama setahun terakhir dan terlacak berada di Indonesia sejak Agustus 2025. Kemudian, polisi Swedia meminta bantuan kepada Indoensia memulangkan GR yang disampaikan melalui surat resmi pada 5 November 2025. Menindaklanjuti permintaan tersebut, Bedasarkan pelacakan system oleh petugas ditemukan bahwa GR telah melewati masa izin tinggal (overstay) selama lebih dari 60 hari. Sehingga petugas imigrasi memasukkan GR ke daftar subjek yang dicegah keluar dari wilayah Indonesia. Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada selasa, 18 November 2025, pukul 11.00 WIB. GR terdeteksi dan diamankan petugas imigrasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta saat Hendak berpergian. Setelah diamankan, GR dipulangkan pada Rabu, 26 November 2025 dengan pengawasan ketat dari petugas imigrasi serta Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta. Pengawalan ketat dilakukan hingga diserahterimakan kepada otoritas kepolisian Swedia di Stockholm.[5]
Proses Deportasi di Indoensia
Dalam proses deportasi di Indoensia terdapat beberpa taham yang melibatkan berbagai prosedur hukum dan administratif. Berikut kita akan membahas secara lebih mendalam mengenai Langkah-langkah yang harus dilalui dalam proses deportasi WNA.
a. Penangkapan dan penanahanan:
Petugas imigrasi menangkap atau menahan Warga negara asing yang dianggap melanggar atau diduga tidak mematuhi peraturan Keimigrasian disuatu negara. Bisa saat berada di bandara atau ditempat WNA tersebut berada atas laporan dari masyarakat.
b. Pemeriksaan hukum dan administarasi:
Petugas yang berwenang memerikasa dokumen-dokumen dan status Keimigrasian WNA untuk memastikan ada atau tidak indikasi pelangaran imigrasi, agar proses Deportasi sesuai dengan hukum yang berlaku. Selama proses berlangsung, WNA ditempatkan di ruang detensi imigrasi. Ruang detensi imigarsi berbentuk ruangan tertentu dan merupakan bagian dari Kantor Direktorat Jenderal Kantor Imigrasi, atau tempat Pemeriksaan imigrasi. Orang asing yang berada pada rumah detensi imigrasi atau ruang detensi imigrasi biasa disebut deteni, yang telah mendapatkan keputusan pendetensian dari pejabat imigrasi. Lebih lanjut mengenai pendetensian orang asing diatur dalam Pasal 85 UU No. 6 tentang Keimigrasian, yakni:
Jangka waktu orang asing ditempatkan diruang detensi imigrasi dilakukan paling lama 30 hari. Apabila jangka waktu terlampaui, maka orang asing tersebut dapat ditempatkan dirumah detensi imigrasi. Rumah detensi imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan fungsi keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi orang asing yang dikenai tindakan administratif keimigrasian.
c. Pemberitahuan dan Hak membela diri:
Deportasi dimulai ketika petugas imigrasi mendeteksi bahwa seorang WNA telah melanggar peraturan atau tidak memenuhi syarat untuk tinggal di Indonesia. Petugas imigrasi akan mengeluarkan surat pemeberitahuan kepada WNA tersebut, memberikan kesempatan untuk mengajukan banding atau membela diri. Jika banding tidak diterima atau tidak ada langkah-langkah untuk memperbaiki status imigrasi, proses deportasi akan dilanjutkan.
d. Pengambilan Keputusan:
Keputusan untuk mendeportasi dikeluarkan setelah pemeriksaan hukum dan administrasi.
e. Pelaksanaan Deportasi:
Jika keputusan deportasi sudah final, pemerintah akan mengatur jadwal dan membiayai transportasi Kembali ke negara asal. Proses ini melibatkan pengecekan dokumen, pemeriksaan di imigrasi bandara, pemberian stemple keberangatan, dan penagwalan dari petugas imigrasi.
f. Tanggung jawab biaya
Pendeportasian WNA yang dilakukan oleh Petugas Imigrasi secara tegas diatus dalam Pasal 63 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Penjamin wajib membayar biaya yang timbul untuk memulangkan atau mengeluarkan orang asing yang dijaminnya dari Wilayah Indoensia Apabila tindakan administrative Keimigrasian yang diberikan berupa deportasi. Apabila WNA tersebut tidak memiliki Penjamin ataupun penjamin tidak sanggup menanggung biaya maka deportasi dibebankan kepada WNA yang bersangkutan atau keluarganya. Jika masih belum bisa, biaya deportasi akan dibebankan kepada kantor perwakilan negara asalnya yang berada di Indonesia.
g. Tindak lanjut
Setelah deportasi, WNA mungkin akan dilarang masuk kembali ke negara yang mendeportasi untuk jangka waktu tertentu.
Dampak Deportasi bagi kepentingan Pribadi di Masa Depan
Bagian yang sering tidak dipahami, Deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan Orang Asing dari Wilayah Indonesia. Deportasi tidak hanya sebatas warga negara asing dikeluarkan dari suatu negara tersebut namun, seseorang mendapatkan Tindakan deportasi juga meninggalkan catatan pada system imigrasi internasional dan dapat memiliki konsekuensi jangka panjang.
a. Penangkalan/ Blacklist
Penangkalan adalah larangan terhadap Orang Asing untuk masuk Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian.
b. Sulit mendapatkan visa dimasa depan
c. Konsekuensi sosial, karir, dan keluarga
Kesimpulan:
Deportasi merupakan tindakan administrative keimigrasian yang bersifat paksa untuk mengeluarkan warga negara asing (WNA) dari wilayah Republik Indonesia. Tindakan tersebut memiliki landasan hukum yang jelas dalam Undang-Undang No. 6 tentang Keimigrasian dan kewenagngannya diberikan secara ekslusif kepada pejabat imigrasi. Penyebab warga negara asing mendapat tindakan administrative deportasi diantaranya: melakukan atau diduga melakukan kegiatan yang membahayakan ketertiban umum atau keamanan negara, overstay izin tinggal, tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dan berusaha menghindarkan diri dari ancaman atau pelaksanan hukuman di negara asalnya. Tujuan utama deportasi sebagai kegiatan penegakan hukum terhadap WNA yang melanggar ketentuan keimigrasian, yang berujung pada pemulangan secara tidak hormat ke negara asal. Pemahaman mendalam mengenai deportasi perlu diketahui untuk WNA agar dapat menjaga status keimigrasian dan menghindari dari masalah hukum.
Referensi:
F.A, A. D., Diamantina, A., & Soemarni, A. (2016). Pelaksanaan Deportasi Orang Asing Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimgrasian (Studi Kasus Kantor Imgrasi Jakarta timur). Jurnal Diponegoro Law Review, 2.
Martaon, Anggi Tondi. 2025. “Diduga Pelaku Kejahatan Serius, Ditjen Imigrasi Deportasi WNA Swedia.” Diakses 3 Desember 2025. https://www.metrotvnews.com/read/k8oCQZwp-diduga-pelaku-kejahatan-serius-ditjen-imigrasi-deportasi-wna-swedia.
Purwitasari, Hyacianthia. 2025. "14 WNA Dideportasi, Imigrasi Yogyakarta Tegas Tegakkan Hukum Keimigrasian." Diakses 3 Desember 2025. jogja.imigrasi.go.id.
PP Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Peraturan Menteri Imigrasi Dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pengawasan Keimigrasian Dan Tindakan Administratif Keimigrasian
Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
[1] F.A, A. D., Diamantina, A., & Soemarni, A. (2016). Pelaksanaan Deportasi Orang Asing Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimgrasian (Studi Kasus Kantor Imgrasi Jakarta timur). jurnal Diponegoro Law Review, 2
[2] Indonesia, Undang-Undang tentang Keimigrasian, UU No. 6 Tahun 2011, LN Tahun 2011 Nomor 52, Pasal 1 angka 36.
[3] Ibid, Pasal 75 ayat 3.
[4] Hyacianthia Purwitasari, "14 WNA Dideportasi, Imigrasi Yogyakarta Tegas Tegakkan Hukum Keimigrasian," 2025, diakses 3 Desember 2025, https://jogja.imigrasi.go.id/14-wna-dideportasi-imigrasi-yogyakarta-tegas-tegakkan-hukum-keimigrasian/.
[5] Anggi Tondi Martaon, “Diduga Pelaku Kejahatan Serius, Ditjen Imigrasi Deportasi WNA Swedia,” 2025, diakses 03 Desember 2025, https://www.metrotvnews.com/read/k8oCQZwp-diduga-pelaku-kejahatan-serius-ditjen-imigrasi-deportasi-wna-swedia.