Panduan Hukum: Prosedur dan Cara Mengatasi Pembokiran Korporasi di Sistem AHU Online

Panduan Hukum: Prosedur dan Cara Mengatasi Pembokiran Korporasi di Sistem AHU Online
Panduan Hukum: Prosedur dan Cara Mengatasi Pembokiran Korporasi di Sistem AHU Online

Panduan Hukum: Prosedur dan Cara Mengatasi Pembokiran Korporasi di Sistem AHU Online

  1. Pendahuluan

Dalam era digitalisasi administrasi public, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) telah mentransformasi layanan hukum korporasi ke dalam sistem AHU Online. Sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) merupakan sistem yang dikelola oleh Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk mengelola data badan hukum di Indonesia.  Sistem ini berperan penting dalam proses pencatatan, pendaftaran, serta pengawasan terhadap berbagai jenis badan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, Koperasi, dan yang lainnya.

            Namun, dalam praktiknya, tidak sedikit pelaku usaha yang menghadapi kendala administratif berupa pemblokiran satus korporasi di sistem tersebut. Pemblokiran Korporasi oleh AHU dapat trjadi apabila perusahaan lalai melaporkan perubahan penting seperti perubahan direksi, alamat, atau bidang usaha. Ketidaksesuaian izin usaha atau pelaporan yang terlewat bisa berdampak besar dan membuat akses ke sistem AHU diblokir yang menghambat operasional perusahaan. Berdasarkan data kementrian Hukum (kemenkumham) mencatat saat ini terdapat 3,5 juta korporasi yang terdaftar berbadan hukum. Namun dari jumlah itu masih terdapat sekitar 823.000 korporasi yang belum melaporkan pemilik manfaat sebenarnya atau benefical owner.[1]

            Artikel ini akan membahas langkah-langkah stategis dan procedural yang harus ditempuh untuk mengatasi pemblokiran koporasi di sistem AHU guna memastikan keberlangsungan kepatuhan hukum perusahaan.

 

  1. Dasar Hukum
  1. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi.
  2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat.Menurut Permenkumham 15 Tahun 2019 Pemilik Manfaat atau biasa disebut Beneficial Ownership (BO) adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada Korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan Korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari Korporasi baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham Korporasi.[2]
  3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi.
  4. Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi (Permenkumham 2/2025).

Pasal 3 memuat mengenai korporasi wajib melakukan:[3]

a. pengkinian informasi Pemilik Manfaat secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali;

b. penatausahaan dokumen Pemilik Manfaat dari Korporasi; dan

c. pengisian kuesioner terkait Pemilik Manfaat.

 

  1. Cara Menghindari Risiko Pemblokiran
  1. Patuh pada Pelaporan: setiap perubahan data harus dilakoprkan secara resmi.
  2. Periksa Dokumen Berkala: Pastikan Izin usaha selalu Valid.
  3. Update Dokumen Tepat Waktu: jangan mmebiarkan izin dan srtifikasi kedaluarsa.

 

  1. Pelaporan Pemilik Manfaat (BO) melalui SABH

Untuk membuka blokir korporasi di Sistem AHU, dengan segera melakukan pelaporan Pemilik Manfaat (BO) melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) online. Langkah-langkah praktis yang dapat dilakukan antara lain:[4]

  1. Pendaftaran Akun SABH (Apabila belum ada):
  • Akses website AHU Online https://bo.ahu.go.id. dan tekan “Daftar” untuk membuat akun baru.
  • Lengkapi informasi pribadi dengan akurat dan benar, kemudian centang reCAPTCHA dan tekan “Daftar”.
  • Kemudian akan mendapatkan email untuk aktivasi akun. Klik tombol “Aktivasi Akun” didalam email tersebut.
  • Setelah aktifasi berhasil, selanjutnya dapat masuk ke SABH dengan username dan password yang telah diberikan.
  1. Mengakses Menu Permohonan:
  • Setelah berhasil login, pilih menu “Permohonan”.
  • Pilih “Jenis Korporasi” yang sesuai dengan status badan hukum yang dimiliki (PT, Yayasan, Perkumpulan, Korporasi, Firma, CV).
  • Kemudian, menentukan “Pilihan Melapor Sebagai”:

Korporasi: Jika kamu adalah pendiri atau pengurus badan hukum.

PIC: Apabila diberikan kuasa oleh badan hukum untuk melakukan pelaporan.

  1. Mengisi Formulir Pelaporan BO:
        • Apabila melapor sebagai Korporasi:
  • Masukkan nama badan hukum. Nomor identitas dan nama pemohon akan terisi secara otomatis. Klik “Selanjutnya”.
  • Apabila melapor sebagai PIC:
  • Isi informasi pemberi kuasa (Pendiri atau Pengurus Korporasi). Unggah surat kuasa. Nomor identitas dan nama pemohon akan terisi otomatis berdasarkan data login.
  • Masukkan nama korporasi sesuai dengan jenis yang dipilih. Klik “selanjutnya”.
  • Pada halaman selanjutnya, pilih “Pelaporan” untuk pelaporan BO pertama, “Perubahan” untuk memperbarui data BO yang sudah ada, atau “Pengkinian” untuk melakukan pengkinian data BO tahunan. Klik “Selanjutnya”.
  1. Pengisian Data BO:
  • Lengkapi data BO dengan informasi yang akurat sesuai dengan yang tertera di dokumen identitas. Data yang perlu diisi meliputi:
  • Nama lengkap
  • Nomor identitas (KTP/Paspor/SIM)
  • Tempat dan tanggal lahir
  • Kewarganegaraan
  • Alamat tempat tinggal
  • Alamat di negara asal (khusus WNA)
  • NPWP
  • Hubungan antara korporasi dengan pemilik manfaat.
  • Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan ketentuan dan tidak ada keselahan penulisan.
  1. Mengunggah Dokumen Pendukung
  • Unggah dokumen pendukung yang dibutuhkan sesuai dengan jenis badan hukum. Dokumen yang umum dibutuhkan antara lain:
  • Fotokopi dokumen identitas pemilik manfaat (KTP/Paspor)
  • Fotokopi NPWP
  • Surat Kuasa (jika pelaporan dilakukan oleh PIC)
  • Dokumen lain yang menunjukkan hubungan antara korporasi dengan pemilik manfaat.
  1. Submit Data:

Setelah semua data terisi dan dokumen pendukung terunggah, periksa Kembali data yang telah dimasukkan.

Apabila sudah yakin semua data benar, klik “submit” untuk mengirimkan data pelaporan BO.

  1. Persyaratan Dokumen

Tabel Persyaratan Dokumen untuk setiap jenis badan hukum

 

Jenis Badan Hukum

Dokumen Pendukung

Perseroan Terbatas (PT)

Fotokopi KTP/Paspor pemilik manfaat, Fotokopi NPWP, Akta Pendirian PT, Surat Kuasa (jika ada)

Yayasan

Fotokopi KTP/Paspor pemilik manfaat, Fotokopi NPWP, Akta Pendirian Yayasan, Surat Kuasa (jika ada)

Perkumpulan

Fotokopi KTP/Paspor pemilik manfaat, Fotokopi NPWP, Akta Pendirian Perkumpulan, Surat Kuasa (jika ada)

Koperasi

Fotokopi KTP/Paspor pemilik manfaat, Fotokopi NPWP, Akta Pendirian Koperasi, Surat Kuasa (jika ada)

Firma

Fotokopi KTP/Paspor pemilik manfaat, Fotokopi NPWP, Akta Pendirian Firma, Surat Kuasa (jika ada)

CV

Fotokopi KTP/Paspor pemilik manfaat, Fotokopi NPWP, Akta Pendirian CV, Surat Kuasa (jika ada)

 

 

  1. Mengirimkan Surat Atau Email Permohonan Buka Blokir

Setelah menyelesaikan pelaporan pemilik Manfaat (BO) melalui SABH, langkah selanjutnya adalah mengirimkan surat atau email permohonan buka blokir kepada Kemnterian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Surat permohonan ini bertujuan untuk memberitahukan Kemenkumham bahwa perusahaan teah memenuhi kewajiban pelaporan BO dan meminta agar blokir korporasi di Sistem AHU segera dibuka.

Surat permohonan buka blokir harus disusun secara formal yang mencantumkan antara lain sebagai berikut:

    1. Kop surat: menggunakan kop surat perusahaan yang memuat logo, nama perusahaan, alamat, dan kontak.
  1. Nomor surat: penomoran surat berdasarkan nomor internal perusahaan.
  2. Tanggal surat: cantumkan tanggal pembuatan surat.
  3. Perihal: perihal surat “Permohonan Buka Blokir Akses Sistem AHU”.
  4. Lampiran: sebutkan dokumen-dokumen yang dilampitkan, seperti bukti pelaporan BO.
  5. Alamat tujuan surat: surat ditujukan kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kemenkumham RI.
  6. Isi Surat:
  • Paragraf pertama: dengan menyebutkan identitas perusahaan (nama, nomor AHU, alamat).
  • Paragraf kedua: Jelaskan bahwa perusahaan telah melakukan pelaporan BO melalui SABH dan lampirkan bukti pelaporan.
  • Paragraf tiga: menyampaikan permohonan untuk pembukaan blokir akses di Sistem AHU.
  • Paragraf keempat: Ucapkan terima kasih atas perhatian dan banyuan Kemenkumham.
  1. Nama dan tanda tangan: cantumkan nama lengkap dan jabatan penandatangan surat, serta bubuhkan tanda tangan diatas nama terang.
  2. Stempel Perusahaan: berikan stemple perusahaan diatas tanda tangan.

 

  1. Kesimpulan

Pemblokiran korporasi di sistem AHU adalah tanda mengenai ketidakpatuhan hukum perusahaan. Ditengah penagawasan keteat pemerintah terhadap pencucian uang dan transparasi pajak, pelaku usaha disarankan untuk melakukan legal audit secara berkala. Kepatuhan bukan lagi sekedar pilihan, namun menjadi syarat mutlak untuk menjaga keberlangsungan operasional bisnis di Indonesia.

 

Daftar Pustaka

Peraturan Perundang-undangan

  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
  • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi.
  • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi.
  • Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi.

Internet / Artikel Berita

  • Ditjen AHU Kemenkumham RI. "Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Online – Pelaporan Beneficial Ownership." ahu.go.id (diakses pada 8 Mei 2026).
  • Investor Trust. "Dirjen AHU Kemenkum Ungkap 823.000 Korporasi Belum Laporkan Beneficial Owner." investortrust.id (diakses pada 8 Mei 2026).

 

 

[1] Investor Trust, "Dirjen AHU Kemenkum Ungkap 823.000 Korporasi Belum Laporkan Beneficial Owner," diakses dari https://investortrust.id/national/101119/dirjen-ahu-kemenkum-ungkap-823000-korporasi-belum-laporkan-beneficial-owner pada 8 Mei 2026.

[2] Pasal 1 Angka 2 Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

[3] Pasal 3 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi.

[4] Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, "Panduan Pengisian Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership)," diakses melalui laman resmi ahu.go.id pada 8 Mei 2026.