PERBANDINGAN KUHP LAMA dan KUHP NASIONAL (UU No. 1 Tahun 2023) Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korporasi

PERBANDINGAN KUHP LAMA dan KUHP NASIONAL (UU No. 1 Tahun 2023) Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korporasi
PERBANDINGAN KUHP LAMA dan KUHP NASIONAL (UU No. 1 Tahun 2023) Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korporasi

I. Pendahuluan

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru menandai tentang pertanggungjawaban pidana korporasi di Indonesia. Berbeda dengan KUHP lama (WvS) yang cenderung memandang subjek hukum pidana hanya sebatas manusia, KUHP Nasional kini memposisikan korporasi secara tegas sebagai subjek hukum pidana yang mandiri, lengkap dengan rumusan kesalahan, jenis pidana, dan tindakan yang dapat dijatuhkan.

Namun, di tengah implementasinya, muncul satu pertanyaan krusial: apakah perbuatan korporasi yang dilakukan sebelum KUHP Baru disahkan dapat diproses menggunakan ketentuan pidana dalam KUHP baru?

Pertanyaan ini relevan untuk menjaga keseimbangan antara efektifitas penegakan hukum dan prinsip kepastian hukum bagi dunia usaha.

II. Aspek Waktu Pemberlakuan KUHP Nasional Terhadap Tindak Pidana Korporasi

Pertanyaan krusial muncul terkait penerapan KUHP Nasional atau UU No. 1 Tahun 2023: apakah perbuatan pidana korporasi yang dilakukan sebelum undang-undang ini disahkan dapat diproses menggunakan ketentuan pidana di dalamnya?

Jawabannya adalah tidak dapat, Dalam hukum pidana, berlaku prinsip fundamental yang dikenal sebagai asas legalitas (nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali). Asas ini menegaskan bahwa suatu perbuatan tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan.[1] Asas ini mengandung makna bahwa:

  1. Seseorang hanya dapat dipidana berdasarkan aturan yang telah berlaku pada saat perbuatan dilakukan;
  2. Undang-undang pidana pada prinsipnya tidak berlaku surut (non-retroaktif).

            Selanjutnya KUHP Baru memperkenalkan asas transisi, yang menjadi jembatan antara ketentuan pidana lama dan pidana baru. Misalnya, seseorang yang melakukan tindak pidana di tahun 2025 berdasarkan KUHP lama, akan tetapi proses peradilannya berlangsung setelah 2 Januari 2026 atau setelah disahkannya KUHP Baru. Dalam hal dakwaan dan penerapan hukum dapat disesuaikan dengan KUHP Baru, selama tidak merugikan pelaku.

Teoritik Penerapan

  • Terori Asas Retroaktif (Asas Berlaku Surut) yang menguntungkan:

Apabila perbuatan tindak pidana korporasi dilakukan sebelum KUHP Baru disahkan, akan tetapi perkara tersebut diadili setelah KUHP Baru berlaku maka KUHP Baru dapat digunakan jika sanksi dalam KUHP Baru dirasa lebih menguntungkan bagi korporasi dari pada atauran sebelumnya (asas lex favorre).

  • Teori Corporate Criminal Liability (Pertanggungjawaban Korporasi):

KUHP Baru dalam ketentuan Pasal 45 s.d 50 memberikan pengaturan yang lebih komperhensif mengenai corporate crime. Jika perbuatan tersebut adalah tindak pidana yang diakui di aturan lama contoh Korupsi/lingkungan tetapi pengaturan pertanggungjawabnnya lebih jelas di KUHP Baru, hakim dapat menggunakan pendekatan sistematis KUHP Baru untuk menentukan apakah perbuatan itu memenuhi unsur pertanggungjawaban korporasi.[2]

Mekanisme Penegakan hukum Sebelumnya

Oleh karena itu, untuk tindak pidana korporasi yang terjadi sebelum berlakunya KUHP Baru, proses hukumnya merujuk pada hukum yang berlaku pada saat perbuatan itu dilakukan. Di Indonesia, mekanisme penegakan hukum terhadap korporasi sebelum KUHP Baru berlaku didasarkan pada:

  • Undang-Undang sektoral atau khusus (misalnya UU Tipikor, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) yang mengatur pidana korporasi.
  • Diimplementasikan melalui mekanisme seperti Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 13 Tahun 2026 tentang cara Penanganan Tindak Pidana Korporasi. Sebelum melakukan pemeriksaan tersangka korporasi, berdasarkan Pasal 10 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi, penyidik mengirimkan surat panggilan terhadap korporasi ke alamat tempat kedudukan korporasi atau tempat korporasi tersebut beroperasi, isi dari surat panggilan tersebut sekurang-kurangnya yang memuat:[3]
  1. Nama korporasi
  2. Tempat kedudukan korporasi;
  3. Kebangsaan korporasi;
  4. Status korporasi dalam perkara pidana (saksi atau tersangka, terdakwa);
  5. Ringkasan singkat peristiwa pidana terkait dengan pemanggilan tersebut.

 

 Doktrin dalam KUHP Baru

  1. a. Identification Theory: Memberikan penjelasan terkait pembenaran pertanggungjawaban pidana kepada korporasi karena mengidentifikasi bahwa pengurus adalah organ organsiasi, kalbu pengurus adalah kalbu korporasi, dan jasmani pengurus adalah jasmani korporasi. Pengurus yang memiliki posisi tinggi dianggap sebagai tindakan korporasi itu sendiri.[4]
  2. b. Corporate Culture Perusahaan: Menurut ajaran ini pembebanan pertanggungjawaban korporasi dapat dilakukan sepanjang berhasil ditemukannya seseorang yang telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan memiliki dasar yang rasional untuk meyakini bahwa anggota korporasi yang memiliki kewennagan telah memberikan wewenang atau mengizinkan dilakukannya tindak pidana tersebut. Dengan kata lain dapat dipidana jika kebijakan atau kultur internalnya membiarkan, mendorong, atau tidak mencegah terjadinya tindak pidana.[5]
  3. Identification theory mengasumsikan bahwa kesalahan korporasi muncul dari tindakan orang dalam posisi manajerial atau pengambil keputusan (sebagai “alter ego” korporasi), sedangkan aggregation theory menyatukan tindakan dan pengetahuan dari beberapa individu dalam korporasi sebagai bentuk kesalahan kolektif. Namun dalam penerapan belum terdapat konsistensi dalam penggunaan teori-teori ini oleh jaksa atau hakim, sehingga pembuktian sering kali bersifat kabur dan tidak sistematis.[6]

 

Korporasi Suatu Korporasi Bisa Dipidana?

Definisi Korporasi berdasarkan penjelasan Pasal 45 ayat (1) KUHP Nasional, korporasi merupakan subjek Tindak Pidana. Artinya, korporasi dapat dikenakan pasal pidana secara umum baik di dalam maupun di luar KUHP, dengan sanksi yang tidak hanya berupa pidana akan tetapi juga tindakan hukum lainnya.

Sedangkan Pasal 45 ayat (2) KUHP Nasional menjelaskan korporasi mencakup badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, Yayasan, koperasi, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau yang dipersamakan dengan itu, serta perkumpulan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, badan usaha yang berbentuk firma, persekutuan komanditer, atau yang disamakan dengan itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perluasan subjek hukum, ini kroporasi sejajar dengan manusia sebagai subjek hukum yang cakupannya sangat luas meliputi:

  • Berbadan hukum: PT, Yayasan, koperasi, BUMN/BUMD.
  • Non-Badan Hukum: Firma, CV (Persekutuan Komanditer), serta perkumpulan lainnya.

Suatu kejahatan yang dapat dianggap, dilakukan oleh korporasi jika pelaku (baik pengurus, karyawan, maupun pihak kontrak luar) bertindak: atas nama atau demi kepentingan korporasi; dalam lingkup usaha atau kegiatan korporasi tersebut; memiliki kedudukan fungsional. Serta dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan beberapa kriteria terbukti memenuhi unsur-unsur seperti: mendapat keuntungan melawan hukum dari tindak pidana tersebut, tindak pidana tersebut diterima sebagai kebijakan, termasuk kelalaian manajemen: korporasi tidak melakukan upaya pencegahan atau membiarkan tindak pidana terjadi. Pihak yang bertanggung jawab dapat meliputi pengurus fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat korporasi.

Berikut Pasal-Pasal pidana korporasi dalam KUHP Baru. antara lain:

Pasal 45 s/d Pasal 50

Tentang pertanggungjawaban korporasi

Pasal 56

Tentang pedoman Pemidanaan

Pasal 188 s/d 124

Pidana dan Tindakan bagi korporasi

Pasal 508 s/d Pasal 509

Tentang tindak pidana perbuatan curang

Pasal 511 s/d Pasal 513

tentang Perbuatan Merugikan dan Penipuan terhadap Kreditur terhadap Kepercayaan dalam Menjalankan Usaha

Pasal 516 s/d Pasal 518

tentang Perbuatan Curang Pengurus atau Komisaris terhadap Kepercayaan dalam Menjalankan Usaha

Pasal 519

Tentang Perdamaian untuk memperoleh keuntungan tehadap kepercayaan dalam menjalankan usaha

 

III. Perbandingan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi

Aspek Perbedaan

 KUHP Lama (WvS)

KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023

Dasar Pertanggungjawaban (Asas Kesalahan)

Berdasarkan doktrin hukum namun tidak dirumuskan.

Pasal 36: Mengatur tegas bahwa pidana didasarkan pada Kesalahan (dolus) atau Kealpaan (culpa).

Alasan Pengahpusan pidana (Pembenar/Pemaaf)

Alasan pemaaf/pembenar biasanya melakat pada individu pengurus secara pribadi.

Pasal 50: alasan pembenar/pemaaf yang dimiliki pengurus/pemegang kendali dapat diajukan oleh korporasi selama relevan dengan tindak pidana yang didakwakan.

Status Subjek Hukum

Tidak mengenal korporasi sebagai subjek huku. Fokus utama adalah individu.

Pasal 45: Korporasi secara tegas merupakan subjek tindak pidana yang dapat dijatuhi pidana dan tindakan.

Dasar Pengaturan

Hanya diatur dalam undang-undang sectoral khusus di luar KUHP (seperti UU Tipikor) dan Perma No. 13 Tahun 2016.

Pasal 46 & 48: menentukan syarat fungsional (pengurus, pemberi perintah, pemilik manfaat dan lingkup usaha/kebijakan korporasi.

Cakupan Entitas

Terbatas pada badan hukum yang ditentukan oleh undang-undang sektoral tertentu.

korporasi mencakup badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, Yayasan, koperasi, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau yang dipersamakan dengan itu, serta perkumpulan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, badan usaha yang berbentuk firma, persekutuan komanditer, atau yang disamakan dengan itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kriteria Kesalahan

Berdasarkan pada pembuktian kesalahan individu pengurus yang bertindak untuk korporasi.

Menggunakan kriteria yang lebih rinci, seperti tindakan atau perbuatan oleh pengurus yang memiliki jabatan funsional, pemberi perintah, atau pemegang kendali.

Jenis Sanksi Utama

Sanksi terhadap korporasi dominan pidana denda dalam UU khusus.

Pasal 118-120: Pidana denda sebagai pidana pokok, ditambah beragam pidana tambahan (ganti rugi hingga pembubaran).

 

IV. Sistem Pemidanaan dan Sanksi atas Tindak Pidana Korporasi  

Hukuman bagi korporasi tentu berbeda dengan manusia. Perusahaan tidak bisa dipenjara, namun KUHP Baru menyediakan Pidana bagi korporasi terdiri atas pidana pokok dan pidana tambahan Pasal 118 UU 1/2023.[7] Dalam hal ini, yang dimaksud pidana pokok adalah pidana denda. Sedangkan  Pidana tambahan terdiri atas (Pasal 120 UU 1/2023):

    1. Pembayaran ganti rugi;
    2. Perbaikan akibat Tindak Pidana;
    3. Pelaksanaan kewajiban yang telah dilalaikan;
    4. Pemenuhan kewajiban adat;
    5. Pembiayaan pelatihan kerja;
    6. Perampasan barang atau keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana;
    7. Pencabutan izin tertentu;
    8. Pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu;
    9. Penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan Korporasi;
    10. Pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan usaha Korporasi; dan
    11. Pembubaran korporasi.[8]

Kesimpulan:

KUHP baru memberikan landasan hukum yang lebih kuat dan sistematis untuk menjerat korporasi yang melakukan tindak pidana. Jika sebelumnya korporasi sulit dimintai pertanggungawaban secara langsung dan hanya mengandalkan aturan di luar KUHP, kini dalam KUHP baru korporasi siakui sebagai subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban, dengan menyediakan pidana pokok berupa denda dan pidana tambahan yang beragam seperti ganti guri, perbaikan, pencabutan izin, dan pembubaran korporasi.

Daftar Pustaka:

Jurnal

Ismaidar, M.I. “Implementasi Pertanggungjawaban Pidana Korporasi: Analisis Efektivitas Pasal 20 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ilham Perluasan Subjek Hukum Pidana dari Individu (Natural Person) ke Entitas Badan Hukum (Legal Teori Identifikasi (Identification).” Jurnal Hukum Administrasi Publik, 2025.

Saputera, Januar Agung, dkk. “Rekonstruksi Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam KUHP Nasional: Telaah Kritis Atas UU No. 1 Tahun 2023 Dalam Persepektif Hukum Pidana Modern.” Jurnal Ilmu Hukum “THE JURIS” 9, no. 2 (Desember 2025): 390. http://ejournal.stih-awanglong.ac.id/index.php/juris.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP Lama).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.

Internet

Hukumonline.com. “KUHP Baru Berlaku, Ini Asas Hukum yang Perlu Diketahui.” Diakses pada 6 Februari 2026. https://www.hukumonline.com/berita/a/kuhp-baru-berlaku--ini-asas-hukum-yang-perlu-diketahui-lt695f81a6329b5/

 

[2] Januar Agung Saputera, dkk, “Rekonstruksi Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam KUHP Nasional: Telaah Kritis Atas UU No. 1 Tahun 2023 Dalam Persepektif Hukum Pidana Modern,” Jurnal Ilmu Hukum “THE JURIS” 9, no. 2 (Desember 2025): 390, http://ejournal.stih-awanglong.ac.id/index.php/juris.

[3] Pasal 10, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi.

[4] Sutan Remy Sjahdeni, Ajaran Pemidanaan: Tindak Pidana Korporasi dan Seluk Beluknya: Edisi Revisi (Jakarta:

Kencana, 2017). Hlm 173.

[5] Christopher M. Litle dan Natasha Savoline sebagai dikutip Sutan Remi Sjahdeni, Op.cit.: 187.

[6] Ismaidar, M.I. (2025) ‘Implementasi Pertanggungjawaban Pidana Korporasi: Analisis Efektivitas Pasal 20 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ilham perluasan subjek hukum pidana dari individu (natural person) ke entitas badan hukum (legal Teori Identifikasi ‘Identification’, Jurnal Hukum Administrasi Publik [Preprint].

[7] Pasal 119: Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf a adalah pidana denda.

[8] Pasal 120 ayat (2), Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, huruf j, dan huruf k dijatuhkan paling lama 2 (dua) tahun. Jika korporasi tidak melaksanakan pidana tambahan pada huruf a samapai e, maka kekayaan atau pendapatan korporasi dapat disita dan di lelang oleh jaksa untuk memenuhi pidana tambahan yang tidak terpenuhi (pasal 120 ayat 2 dan 3 UU 1/2023).