Prosedur dan Persyaratan Pendaftaran atas Merek melalui Protokol Madrid
Pengertian Protokol Madrid
Perlindungan merek di pasar global untuk sekarang menjadi aset paling krusial bagi pelaku usaha yang akan mengekspansi bisnisnya ke luar negeri.[1] Salah satu mekanisme hukum yang efisien untuk mendapatkan perlindungan ini adalah melalui Protokol Madrid, sebuah sistem administrasi terpusat di bawah naungan World Intellectual Properti Organization (WIPO).[2]
Indonesia sendiri telah resmi menjadi negara ke-seratus yang tergabung dalam Protokol Madrid sejak disahkannya Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2017.[3] Melalui integrasi ini, para pelaku usaha dalam negeri dapat mendaftarkan merek dagang mereka ke berbagai negara tujuan secara legal melalui satu pintu perantara, yaitu Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).[4]
Dasar Hukum di Indonesia
Pendaftaran Merek Internasional di Indonesia diatur pada 3 regulasi utama:[5]
Syarat dan Kualifikasi Pemohon
Berdasarkan Pasal 3 ayat (4) PP Nomor 22 Tahun 2018, Pihak yang dapat mengajukan permohonan melalui DJKI adalah:[6]
Dokumen Persyaratan Umum yang harus dipenuhi:[7]
Risiko Hukum Teritorial & Kriteria Kelayakan Merek
1. Resiko Hukum Teriotial Atas Merek Terkenal
Kajian hukum internasional menegaskan bahwa perlindungan merk secara mendasar bersifat territorial, di mana pendaftaran dan penegakan hukum wajib secara tersisah di setiap yuridiksi negara bersangkutan.[8] Karena mayoritas negara menganut prinsip frist-to-file (siapa cepat mendaftar, dia yang dilindungi), merek yang tidak didaftarkan secara lokal otomatis tidak akan mendapatkan perlindungan di negara tersebut. [9] Hal ini memicu resiko besar bagi pemilik merek terkenal, sebab identitas bisnis mereka menjadi sangat rentan untuk ditiru, digunakan tanpa izin, atau didafatrkan secara sepihak oleh kompetitor lokal yang tidak berhak di negara tujuan ekspansi.[10]
2. Kriteria Kelayakan dan Alasan Penolakan Merek
Untuk meminimlkan penolakan subtantif di negara tujuan, pelaku usaha harus memastikan merek yanga kan diajukan tidak melanggar batasan-batasan absolut pendaftaran merek.[11] Berdasarkan pedoman WIPO, suatu permohonan merek internasional berpotensi besar ditolak apabila memiliki unsur-unsur berikut:[12]
Prosedur Pendaftaran Merek Internasional (Madrid Protocol).
Prosedur Pendaftaran berjalan secara berkesinambungan melalui tiga tahapan birokrasi utama berikut: [13]
Tata Cara penagjuan Elektronik Melalui Aplikasi Merek DJKI
Pengajuan dilakukan secara elektronik melalui Aplikasi Merek DJKI yang terintegrasi dnegan sekema berikut.[14]
3. Output Dokumen Hukum Elektronik: Setelah proses submit berhasil, sistem aplikasi merek DJKI seacra otomatis akan mengahsilkan visualisasi dan cetakan Formulir Madrid MM2 resmi yang menjadi dokumen dasar permohonan internasional ke Biro Internasional WIPO.[16]
Perlindungan Hukum: Jangka Waktu & Risiko Centeral Attack
Merek internasional memiliki jangka waktu perlindungan selama 10 tahun dan dapat diperpanjang secara terpusat.[17] Namun, sistem ini dibayangi risiko Central Attack (Ketergantungan Merek Dasar) selama 5 tahun pertama.[18] Jika merek dasar di Indonesia dibatalkan atau dihapus dalam kurun waktu tersebut, perlindungan di seluruh negara tujuan otomatis gugur.[19] Pemohon diberikan mitigasi berupa hak transformasi untuk mengubah status menjadi permohonan nasional di negara tujuan dalam jangka waktu 3 bulan sejak pembatalan tanpa kehilangan filing date awal.[20]
Kesimpulan
Sistem Protokol Madrid menawarkan jalur birokrasi internasional yang progresif melalui administrasi terpusat, memangkas hambatan teritorial dan inefisiensi biaya. Di Indonesia, infrastruktur digital DJKI (SIMPAKI dan Aplikasi Merek Online) telah siap mendukung penuh proses ini dengan syarat utama kepemilikan Merek Dasar yang sah di dalam negeri.
Daftar Pustaka
Peraturan Perundang-undangan:
Buku Pedoman, Modul & Dokumen Resmi:
Jurnal Ilmiah:
[1] Rohaini, "The Madrid Protocol: Mewujudkan Perlindungan Hukum Yang Efektif Bagi Merek Terkenal di ASEAN," Jurnal Media Hukum 25, no. 1 (Juni 2018): hlm. 68.
[2] Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Merek Internasional, Bagian Menimbang.
[3] Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Panduan Penggunaan Pengajuan Madrid Office of Origin Online Melalui Aplikasi Merek Versi 1.0 (Jakarta: Kemenkumham RI, 2019), hlm. 1; Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2017 tentang Pengesahan Madrid Protocol.
[4] Dokumen Pedoman DJKI, Ibid., hlm. 1.
[5] Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Pasal 52; Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2018.
[6] Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2018, Pasal 3 ayat (4).
[7] DJKI, Op. Cit., hlm. 1-2.
[8] Rohaini, Op. Cit., hlm. 68.
[9] Ibid., hlm. 69.
[10] Ibid., hlm. 68-69.
[11] World Intellectual Property Organization dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Membuat Sebuah Merek: Pengantar Merek untuk Usaha Kecil dan Menengah, Publikasi WIPO No. 900 (Jakarta: KADIN Indonesia, 2008), hlm. 6.
[12] Ibid., hlm. 7.
[13] https://www.dgip.go.id/menu-utama/merek/pendaftaran-merek-internasional diakses pada 04 September 2026 pukul 13:50 WIB.
[14] DJKI, Op. Cit., hlm. 1.
[15] Ibid., hlm. 11.
[16] Ibid., hlm. 23
[17] Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2018, Pasal 28; DJKI, Op. Cit., hlm. 2.
[18] Rohaini, Op. Cit., hlm. 71.
[19] Ibid., hlm. 71.
[20] Ibid., hlm. 71