Prosedur dan Persyaratan Pendaftaran atas Merek melalui Protokol Madrid

Prosedur dan Persyaratan Pendaftaran atas Merek melalui Protokol Madrid
Prosedur dan Persyaratan Pendaftaran atas Merek melalui Protokol Madrid

Prosedur dan Persyaratan Pendaftaran atas Merek melalui Protokol Madrid

Pengertian Protokol Madrid

Perlindungan merek di pasar global untuk sekarang menjadi aset paling krusial bagi pelaku usaha yang akan mengekspansi bisnisnya ke luar negeri.[1]  Salah satu mekanisme hukum yang efisien untuk mendapatkan perlindungan ini adalah melalui Protokol Madrid, sebuah sistem administrasi terpusat di bawah naungan World Intellectual Properti Organization (WIPO).[2]

Indonesia sendiri telah resmi menjadi negara ke-seratus yang tergabung dalam Protokol Madrid sejak disahkannya Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2017.[3] Melalui integrasi ini, para pelaku usaha dalam negeri dapat mendaftarkan merek dagang mereka ke berbagai negara tujuan secara legal melalui satu pintu perantara, yaitu Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).[4]

 

Dasar Hukum di Indonesia

Pendaftaran Merek Internasional di Indonesia diatur pada 3 regulasi utama:[5]

  1. Pasal 52 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek).
  2. Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2017 tentang Pengesahan Madrid Protocol (Perpres 92/2017).
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Merek Internasional (PP 22/2018).

 

Syarat dan Kualifikasi Pemohon

Berdasarkan Pasal 3 ayat (4) PP Nomor 22 Tahun 2018, Pihak yang dapat mengajukan permohonan melalui DJKI adalah:[6]

  1. Pemohon yang memiliki kewarganegaraan Indonesia (WNI);
  2. Pemohon yang memiliki domisili hukum di Indonesia; atau
  3. Pemohon yang memiliki kegiatan usaha industri atau komersial yang nyata di Indonesia.

Dokumen Persyaratan Umum yang harus dipenuhi:[7]

  1. Merek Dasar: Merek yang diajukan wajib dan harus sudah terdaftar atau minimal sedang dalam proses permohonan pendaftaran resmi di DJKI Indonesia. Permohonan Internasional tidak dapat diproses tanpa adanya basis merek domestic ini;
  2. Formulir MM2: Mengsi formulir resmi pendaftaran Internasional dalam bahasa Inggris;
  3. Identitas: Melampirkan dokumen identitas pemohon, baik individu maupun badan hukum/ perusahaan, memuat: Nama dan alamat pemohon;
  4. Bukti Merek: Menyertakan bukti penagjuan merek awal yang ada di Indonesia.
  5. Kesesuaian Kelas: Menentukan Kode barang dan/atau jasa yang diajukan perlindungannya sesuai kategori bisnis.
  6. Daftar negara tujuan dimana perlindungan untuk merek tersebut diajukan (di beberpa negara memiliki persyaratan khusus apabila ingin mendaftar disana).
  7. Surat Kuasa: Diperlukan khusus apabila pendaftaran dikuasakan melalui Konsultan Kekayaan Intelektual Terdaftar;
  8. Formulir Tambahan Khusus: Wajib melampirkan formulir MM17 jika memilih negara tujuan Uni Eropa, dan formulir MM18 khusus untuk negara tujuan Amerika Serikat (US).

Risiko Hukum Teritorial & Kriteria Kelayakan Merek

1. Resiko Hukum Teriotial Atas Merek Terkenal

Kajian hukum internasional menegaskan bahwa perlindungan merk secara mendasar bersifat territorial, di mana pendaftaran dan penegakan hukum wajib secara tersisah di setiap yuridiksi negara bersangkutan.[8] Karena mayoritas negara menganut prinsip frist-to-file (siapa cepat mendaftar, dia yang dilindungi), merek yang tidak didaftarkan secara lokal otomatis tidak akan mendapatkan perlindungan di negara tersebut. [9] Hal ini memicu resiko besar bagi pemilik merek terkenal, sebab identitas bisnis mereka menjadi sangat rentan untuk ditiru, digunakan tanpa izin, atau didafatrkan secara sepihak oleh kompetitor lokal yang tidak berhak di negara tujuan ekspansi.[10]

2. Kriteria Kelayakan dan Alasan Penolakan Merek

Untuk meminimlkan penolakan subtantif di negara tujuan, pelaku usaha harus memastikan merek yanga kan diajukan tidak melanggar batasan-batasan absolut pendaftaran merek.[11] Berdasarkan pedoman WIPO, suatu permohonan merek internasional berpotensi besar ditolak apabila memiliki unsur-unsur berikut:[12]

  • Menggunakan istilah umum produk, seperti mendaftarkan kata “sepatu” untuk produk alas kaki.
  • Bersifat deskriptif: menggunakan kata yang menerangkan kualitas atau karakteristik produk;
  • Menggunakan tanda yang mengecoh konsumen mengenai sifat, kualitas, atau asal geografis produk;
  • Mengandung kata atau gambar yang bertentangan dengan norma agama dan sosial masyarakat lokal;
  • Memakai bendera, lambing negara, atau tanda organisasi internasional resmi tanpa izin tertulis;
  • Memiliki kesamaan bunyi pengucapan dengan mrek terkenal lain yang sudah ada (seperti memodifikasi merek terkenal menjadi kata yang terdengar mirip).

Prosedur Pendaftaran Merek Internasional (Madrid Protocol).

Prosedur Pendaftaran berjalan secara berkesinambungan melalui tiga tahapan birokrasi utama berikut: [13]

  1. Pengajuan Permohonan ke DJKI (Kantor Asal): Pemohon menyerahkan formulir MM2 dan seluruh dokumen pendukung secara elektronik ke DJKI selaku kantor asal (Office of Origin). DJKI akan melakukan proses validasi dan sertifikasi untuk memastikan kesesuaian data permohonan internasional dengan data permohonan internasional- seperti logo, nama pemohon, serta diskripsi barang dan jasa-dengan data merek dasar yang terdaftar atau sedang dimohonkan di Indonesia. Setelah dinyatakan lengkap dan valid, DJKI meneruskan permohonan tersebut secara resmi ke WIPO.
  2. Pemerikasaan oleh WIPO (Biro Internasional): WIPO akan memeriksa kelengkapan formalitas dokumen serta keseuaian komponen biaya yang dikirimkan. Biro Internasional WIPO tidak melakukan pemeriksaan kelayakan subtantif merek. Jika lolos pemeriksaan formalitas, WIPO akan mencatat dan mengumumkan merek tersebut ke dalam daftar registrasi internasional, menerbitkan Internasional Registration Number (Nomor Regristrasi Internasional) beserta sertifikatnya, lalu mendistribusikan berkas ke negara tujuan.
  3. Pemeriksaan Subtantif di Negara Tujuan: Kantor merek di masing-masing negara tujuan mengevaluasi permohonan tersebut secara mandiri berdasarkan hukum nasional mereka dalam  tenggat waktu 12 hingga 18 bulan. Jika terdapat keberatan dari pihak ketiga atau pelanggaran hukum domestic, negara tujuan dapat menerbitkan penolakan sementara. Namun, jika disetujui, pendaftaran akan dipublikasi secara resmi dan merek tersebut sah mendapatkan pelindungan di negara tujuan.

Tata Cara penagjuan Elektronik Melalui Aplikasi Merek DJKI

Pengajuan dilakukan secara elektronik melalui Aplikasi Merek DJKI yang terintegrasi dnegan sekema berikut.[14]

  1. Integrasi Pembayaran PNBP Terpusat (sistem SIMPAKI): Pemohon wajib memesan kode billing melalui platform SIMPAKI (dgip.go.id) dengan memilih kategori pelayanan pendaftaran Merek Internasional Protokol Madrid. Setelah dibayar, kode billing diinput pada aplikasi untuk validasi otomatis.
  2. Pengisian Data Aplikasi (8 Tahapan/Tab):
  • Tab Pemohon: Data pemohon ditarik secara otomatis dari sistem merek dasar.[15]
  • Tab Prioritas: Mengakomodasi pengajuan yang menggunakan hak prioritas dari pendaftaran negara lain (khusus melalui akun Konsultan KI Terdaftar).
  • Tab Merek: Pemohon wajib mengunggah label merek berformat.jpg dengan dimensi presisi 2 x 2 cm atau 9 x 9 cm. Aplikasi memiliki proteksi otomatis yang akan menolak file gambar yang korup atau resolusi pikselnya tidak sesuai. Bagian ini juga mengakomodasi tipe merek modern seperti Merek 3 Dimensi, Merek Suara, maupun Merek Kolektif.
  • Tab Kelas: Menampilkan data kelas barang/jasa sesuai merek dasar. Pemohon diberikan akses penuh untuk melakukan fungsi limitasi (pengurangan uraian) komoditas dagang.
  • Tab Biaya: Pemohon wajib membuka tautan kalkulator resmi WIPO untuk mendapatkan detail biaya internasional yang akurat. omponen biaya yang diperoleh (Basic Fee, Complementary Fee, dan Supplementary Fee) serta biaya per negara tujuan harus diinput secara mandiri satu per satu ke dalam sistem.
  • Tab Lampiran & Resume: Berkas diunggah dalam format PDF. Setelah diklik "Selesai", data akan dikunci untuk pemeriksaan petugas.

3.  Output Dokumen Hukum Elektronik: Setelah proses submit berhasil, sistem aplikasi merek DJKI seacra otomatis akan mengahsilkan visualisasi dan cetakan Formulir Madrid MM2 resmi yang menjadi dokumen dasar permohonan internasional ke Biro Internasional WIPO.[16]

 

Perlindungan Hukum: Jangka Waktu & Risiko Centeral Attack

Merek internasional memiliki jangka waktu perlindungan selama 10 tahun dan dapat diperpanjang secara terpusat.[17] Namun, sistem ini dibayangi risiko Central Attack (Ketergantungan Merek Dasar) selama 5 tahun pertama.[18] Jika merek dasar di Indonesia dibatalkan atau dihapus dalam kurun waktu tersebut, perlindungan di seluruh negara tujuan otomatis gugur.[19] Pemohon diberikan mitigasi berupa hak transformasi untuk mengubah status menjadi permohonan nasional di negara tujuan dalam jangka waktu 3 bulan sejak pembatalan tanpa kehilangan filing date awal.[20]

 

Kesimpulan

Sistem Protokol Madrid menawarkan jalur birokrasi internasional yang progresif melalui administrasi terpusat, memangkas hambatan teritorial dan inefisiensi biaya. Di Indonesia, infrastruktur digital DJKI (SIMPAKI dan Aplikasi Merek Online) telah siap mendukung penuh proses ini dengan syarat utama kepemilikan Merek Dasar yang sah di dalam negeri.

 

Daftar Pustaka

Peraturan Perundang-undangan:

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2017 tentang Pengesahan Protocol Relating to the Madrid Agreement Concerning the International Registration of Marks, 1989.
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Terkait dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional.

Buku Pedoman, Modul & Dokumen Resmi:

  • Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Panduan Penggunaan Pengajuan Madrid Office of Origin Online Melalui Aplikasi Merek Versi 1.0. Jakarta: Kemenkumham RI, 2019.
  • Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Laman Informasi Hukum Elektronik Resmi. Diunduh via https://www.dgip.go.id/ (Diakses pada 4 September 2026).
  • World Intellectual Property Organization dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia. Membuat Sebuah Merek: Pengantar Merek untuk Usaha Kecil dan Menengah. Publikasi WIPO No. 900. Jakarta: KADIN Indonesia, 2008.

Jurnal Ilmiah:

  • Rohaini. "The Madrid Protocol: Mewujudkan Perlindungan Hukum Yang Efektif Bagi Merek Terkenal di ASEAN." Jurnal Media Hukum 25, no. 1 (Juni 2018): 68-80.

[1] Rohaini, "The Madrid Protocol: Mewujudkan Perlindungan Hukum Yang Efektif Bagi Merek Terkenal di ASEAN," Jurnal Media Hukum 25, no. 1 (Juni 2018): hlm. 68.

[2] Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Merek Internasional, Bagian Menimbang.

[3] Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Panduan Penggunaan Pengajuan Madrid Office of Origin Online Melalui Aplikasi Merek Versi 1.0 (Jakarta: Kemenkumham RI, 2019), hlm. 1; Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2017 tentang Pengesahan Madrid Protocol.

[4] Dokumen Pedoman DJKI, Ibid., hlm. 1.

[5] Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Pasal 52; Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2018.

[6] Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2018, Pasal 3 ayat (4).

[7] DJKI, Op. Cit., hlm. 1-2.

[8] Rohaini, Op. Cit., hlm. 68.

[9] Ibid., hlm. 69.

[10] Ibid., hlm. 68-69.

[11] World Intellectual Property Organization dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Membuat Sebuah Merek: Pengantar Merek untuk Usaha Kecil dan Menengah, Publikasi WIPO No. 900 (Jakarta: KADIN Indonesia, 2008), hlm. 6.

[12] Ibid., hlm. 7.

[13] https://www.dgip.go.id/menu-utama/merek/pendaftaran-merek-internasional diakses pada 04 September 2026 pukul 13:50 WIB.

[14] DJKI, Op. Cit., hlm. 1.

[15] Ibid., hlm. 11.

[16] Ibid., hlm. 23

[17] Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2018, Pasal 28; DJKI, Op. Cit., hlm. 2.

[18] Rohaini, Op. Cit., hlm. 71.

[19] Ibid., hlm. 71.

[20] Ibid., hlm. 71