WNA Dilarang Investasi Pakai Visa Kunjungan: Aturan, Sanksi, dan Solusinya
Dengan banyaknya wisatawan asing yang berkunjung di Indonesia sebagai negara tujuan. Hingga saat ini, masih banya Warga Negara Asing (WNA yang masih salah dalam memahami atauran hukum di Indonesia. Di mana Warga Negara Asing (WNA) yang membuka bisnis, membeli property operasional, hingga mengelola usaha secara ilegal di pusat pariwisata Indonesia. Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan tindakan tegas terhadap penyalahgunaan dokumen tinggal. Banyak investor asing keliru menganggap bahwa modal besar yang dimilikinya otomatis dapat memberikan mereka hak mengelola bisnis bermodalkan Visa Kunjungan (Visa on Arrival/Bebas Visa) atau KITAS Kerja non-investor. Alasan klasik yang sering ditemukan untuk menghemat biaya administrasi dan menghindari rumitnya birokrasi. Padahal, tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat keimigrasian yang taruhannya adalah pengusiran paksa / deportasi dari negara Indoensia.
Aturan Hukum dan Visa yang Salah Peruntukan
Berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia, jenis visa menentukan batasan aktivitas bagi setiap orang asing. Menggunakan jenis izin tinggal dibawah ini untuk mengelola investasi atau bisnis operasional merupakan bentuk pelanggaran hukum:[1]
Secara hukum, apabila WNA ingin menanamkan modal, menyetor dana, dan memetick keuntungan langsung dari roda bisnis operasional di Indonesia, WNA wajib mendirikan PT PMA (Penanaman Modal Asing) dan memiliki izin tinggal khusus investor.
Konsekuensi Penyalahgunaan Izin Tinggal: Dari Penjara Hingga Dapat Masuk Daftar Hitam
Keimigrasian Indonesia bersama Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) terus menyisir bisnis ilegal milik WNA. Apabila terbukti WNA menyalahgunakan Visa Kunjungan untuk berinvestasi, sanksinya meliputi:
Solusi Aman: Berbisnis Melalui Jalur Legal
Pemerintah Indonesia sebenarnya sangat terbuka bagi investor asing, asalkan WNA masuk melalui prosedur secara resmi. Berdasarkan regulasi dari Kementrian Hukum dan HAM serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), berikut adalah dua pilihan utama yang dilindungi hukum, yaitu:
1. KITAS Investor (C313/C314)
Izin tinggal ini ditunjukan untuk WNA yang menyetorkan saham minimal Rp10 miliar pada PT PMA atau menduduki jabatan sebagai Direktur atau Komisaris perusahaan.
2. Golden Visa (Izin Tinggal Berjangka Panjang)
Berdasarkan Pasal 184 Permenkumham 22/2023 sebagai berikut:
"Golden Visa merupakan pengelompokan terhadap Visa Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Tetap, dan Izin Masuk Kembali untuk jangka waktu tertentu."
Goden Visa merupakan pengelompokan atas beberapa fasilitas imigrasi (Visa Tinggal terbatas, Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Tetap, dan Izin Masuk Kembali) yang diberikan dalam jangka waktu 5 tahun hingga 10 tahun. Beberapa indeks golden visa popular di Indoensia adalah sebagai berikut:[2]
1. Index E28B (Investor Pendirian Perusahaan)
Dengan menggunakan visa ini warga negara asing (“WNA”) dapat berinvestasi dan mendirikan perusahaan sebagai investor individeu untuk masa tinggal maksimal 5 atau 10 tahun. Rencana investasi minimal adalah US$2,5 juta (untuk 5 tahun) atau US$5 juta (untuk 10 tahun). [3]
2. Index E28C (Visa Investor Pasar Modal)
Visa ini ditujukan kepada WNA yang ingin berinvestasi tanpa mendirikan perusahaan. Caranya dengan membeli obligasi pemerintah, saham perusahaan public, atau reksa dana senilai minimal minimal US$350 ribu atau setara Rp5,9 miliar (untuk 5 tahun). Sedangkan untuk visa 10 tahun, yang bersangkutan harus berkomitmen membeli 700 ribu USD saham perusahaan public atau setara Rp11,9 miliar. [4]
3. Index E28D (Visa Investor Pendirian Cabang atau Anak Perusahahan)
Investasi ini melibatkan WNA yang bertindak sebagai anggota dewan direksi atau anggota dewan komisarits dari cabang perusahaan asing yang akan didirikan di wilayah Indonesia. Berdasarkan aturan Direktorat Jenderal Imigrasi, pernyataan komitmen bahwa perusahaan asing akan menanamkan investasi paling sedikit US$25.000.000, untuk jangka waktu tinggal sampai dengan 5 tahun yang harus dipenuhi dalam waktu 90 hari terhitung sejak tanggal masuk ke Indonesia. Sedangkan pernyataan komitmen bahwa perusahaan asing akan menenamkan investasi paling sedikit US$50.000.000, untuk jangka waktu tinggal sampai dengan 10 tahun.[5]
Fasilitas Golden Visa ini juga terbuka bagi kategori khusus seperti diaspora eks WNI, diaspora keturunan eks WNI, individu yang menjadikan Indonesia sebagai rumah keduanya, global talent, dan personal atau individu istimewa, serta silver hair atau pensiunan. Golden Visa pensiun boleh berinvestasi namun tidak boleh menjalankan bisnis aktif, berinfestasi dengan cara beli obligasi, saham, dan reksa dana. Sementara persyaratan umumnya yaitu masa berlaku paspor minimal 6 bulan, bukti biaya hidup mulai dari US$2000-US$5000, serta pernyataan komitmen untuk berinvestasi maupun membeli instrumen keuangan lainnya yang berpengaruh langsung terhadap perekonomian nasional.[6]
Prosedur Utama Pendirian PT PMA
Setiap investasi asing harus berwujud Perseroan Terbatas (PT) yang disahkan oleh Kementrian Hukum dan HAM. Berdasarkan ketentuan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko, syaratnya adalah:
Pembatasan Kepemilikan Properti bagi PT PMA
WNA sering kali salah dalam memahami dengan membeli property atas nama pribadi menggunakan visa liburan. Secara hukum di Indonesia:
Berinvestasi secara legal memang membutuhkan modal awal yang lebih besar. Namun, langkah ini memberikan ketenangan penuh, perlindungan hukum yang kuat, dan jaminan keberlangsungan bisnis jangka panjang tanpa perlu takut dibayangi razia Imigrasi.
Daftar Pustaka & Referensi:
Sumber Internet dan Publikasi Institusi:
[1] https://korsiagroup.com/id/blog/apa-itu-kitas-fungsi-jenis-dan-perbedaannya-dengan-visa/ 10072026 pukul 15:00 WIB.
[2] https://www.hukumonline.com/klinik/a/aturan-seputar-golden-visa-indonesia-lt69e18c4e3366a/ diakses pada 10 Juli 2026 pukul 15:30 WIB.
[3] https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/E28B diakses pada 14 Juli 2026 pukul 10:30 WIB.
[4] https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/E28C diakses pada 14 Juli 2026 pukul 10.40 WIB.
[5] https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/E28D diakses pada 14 Juli 2026 pukul 10:50 WIB.