Perlindungan Hukum bagi Pencipta karya dan Etika Meng-cover Lagu untuk Kepentingan Komersial

Perlindungan Hukum bagi Pencipta karya dan Etika Meng-cover Lagu untuk Kepentingan Komersial
Perlindungan Hukum bagi Pencipta karya dan Etika Meng-cover Lagu untuk Kepentingan Komersial

 

Perlindungan Hukum bagi Pencipta karya dan Etika Meng-cover Lagu untuk Kepentingan Komersial.

  1. PENDAHULUAN

             Perlindungan Hak Cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Hak cipta didefinisikan sebagai hak eksklusif pencipta yang timbul otomatis setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata berdasarkan prinsip deklaratif. Hak ini memberikan kendali penuh kepada pencipta atau pemegang hak atas karya mereka. Di era digital, internet menjadi sarana utama promosi dan interaksi bisnis, namun kemudahan ini juga membawa risiko pelanggaran hukum, khususnya hak cipta. Banyak masyarakat yang tanpa sadar melakukan pelanggaran hak Cipta, seperti mengunggah ulang (re-upload), mengunggah cover lagu tanpa izin pencipta untuk tujuan komersial.

        Salah satu pelanggaran umum adalah meng-cover, menggandakan, atau mengubah aransemen lagu tanpa izin atau tanpa mencantumkan pencipta asli. Sebelum meng-cover lagu, izin dari pencipta wajib diperoleh. Jika sulit berkomunikasi langsung, royalti dapat dibayarkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Hal ini sesuai dengan Pasal 9 ayat (3) UUHC, yang melarang penggandaan dan/atau penggunaan ciptaan secara komersial tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta.

Dua contoh kasus pelanggaran yang dibahas adalah:

  • Kasus Tri Suaka dan Zidan dengan Andika Kangen Band: Pelanggaran terjadi karena memparodikan gaya dan suara secara berlebihan (melanggar hak moral) dan meng-cover lagu Kangen Band secara komersial di panggung tanpa membayar royalti atau izin (melanggar hak ekonomi, Pasal 9 ayat 1 UUHC, dan hak moral, Pasal 40 UUHC).[1]
  • Kasus Cover Lagu "Akad" oleh Hanindhiya: Cover lagu yang diunggah ke YouTube dan dimonetisasi dengan iklan tanpa izin resmi dari Payung Teduh (pemegang hak cipta) merupakan pelanggaran hukum, meskipun video tersebut viral dan mendapat banyak penonton dengan jumlah Viewes mencapai lebih dari 44.000.000.[2]

Artikel ini membahas secara komperhensif mengenai hak cipta suatu karya, perlindungan hukum bagi pemilik, serta etika dan legalitas dalam meng-cover lagu agar pelaku usaha dan creator tetap aman secara hukum.

2. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENCIPTA LAGU YANG LAGUNYA DINYANYIKAN ULANG (COVER)

          Upaya Perlindungan dari Pemerintah di Indonsia, Hak Cipta sebagai salah satu bidang Kekayaan Intelektual yang mendapat perlindungan dari pemerintah. Untuk itu terhadap pelanggaran hak cipta lagu dalam media internet seungguhnya pemerintah telah mengupayakan perlindungan tersebut antara lain melalui:

1. Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

Pelindungan terhadap pencipta lagu. Hak Cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

            Objek yang dilindungi menurut Pasal 40 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, meliputi:[3]

  1. Buku, pamphlet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya.
  2. Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya.
  3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan Pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  4. Lagu dan/atau music dengan atau tanpa teks;
  5. Drama, drama musical, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomime;
  6. Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
  7. Karya seni terapan;
  8. Karya arsitektur;
  9. Peta;
  10. Karya seni batik atau seni motif lain;
  11. Karya fotografi;
  12. Potret;
  13. Karya sinematografi;
  14. Terjemahan, tafsir, sanduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, arangsemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi
  15. Terjemahan, adaptasi, aransemen, tranformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
  16. Kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya
  17. Kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
  18. Permainan video; dan
  19. Program Komputer.

Bahwa lagu dan/atau musik menjadi bagian salah satu bentuk karya di bidang seni, yang termasuk dalam ranah HAKI yang di lindungi sebagaimana diatur dalam Pasal 40 huruf (d) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC) yaitu Perlindungan Hak Cipta atas ciptaan lagu atau music dengan atau tanpa teks. Oleh karena dilindungi UUHC maka sebagai pencipta lagu berhak atas Hak ekonomi berdasarkan hasil karya ciptaannya.

2. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Semakin Berkembangnya Teknologi dan Informasi selain membawa manfaat ternyata dapat menimbulkan persoalan baru.

            Hak Eksklusif ini berupa Hak Moral (Moral Right) dan hak ekonomi (Economi Rights):

  1. Hak Moral merupakan hak yang melekat pada pencipta atau pemilik hak secara abadi, tidak dapat dipisahkan maupun dihilangkan kecuali apabila pemilik hak berkehendak lain. Frasa “abadi” ialah meski pemilik hak itu meninggal dunia, atas suatu karya yang telah diciptakan itu tetap harus diakui dan dihormati. Diatur dalam UUHC Pasal 5 ayat 1. Hak untuk selalu mencantumkan nama pencipta dalam setiap ciptaannya dan hak keutuhan atas suatu ciptaan, maka hal ini tidak dapat dihapus atau dihilangkan tanpa alasan apapun, walaupun hak cipta atau hak terkait tersebut telah dialihkan.[4]
  2. Hak Ekonomi merupakan hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atau keuntungan sejumlah uang dari suatu karya yang telah diciptakan (lisensi, royalty, komersialisasi). Berbeda dengan hak moral yang berlaku abadi, hak ekonomi hanya berlaku sepanjang pemilik hak masih hidup dan dapat diperpanjang 70 (tujuh puluh) tahun setelah pemilik meninggal dunia. Dalam Pasal 9 ayat (1) UUHC, hak ekonomi yang dimiliki oleh pencipta diantaranya yaitu: Penertiban Ciptaan; penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya; Penerjemahan Ciptaan; Pengadaptasian, pengaransemenan, atau Pentransformasi Ciptaan; Pendistribusian Ciptaan atau salinannya; Pertunjukan Ciptaan; Pengumuman Ciptaan; Komunikasi Ciptaan;dan Penyewaan Ciptaan. Pada Pasal 9 ayat 2 dipertegas, apabila seseorang ingin menggunakan karya pemilik hak cipta maka perlu izin dari pencipta apabila digunakan untuk tujuan komersial, selain itu wajib memberikan royalti atau imbalan sesuai dengan perjanjian lisensi kepada pencipta.

Yang dimaksud dengan Royalti dalam Pasal 1 angka 21 UUHC adalah imbalan atas pemenfaatan Hak Ekonomi suatu Ciptaan atau Produk Hak terkait yang diterima oleh Pencipta atau Pemilik hak terkait. Sedangkan yang dimaksud dengan lisiensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas Ciptaanya atau peroduk Hak Terkait dengan syarat Tertentu (Pasal 1 angka 20 UUHC).

Ada tiga kategori perlindungan Hak Cipta yang terdapat di Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2024, yaitu:

  1. 70 (tujuh puluh) tahun untuk ciptaan berupa buku, pamflet, dan semua karya tulis lainnya, karya cipta lagu dan music dengan atau tanpa teks serta 50 (lima puluh) tahun perlindungan hak cipta untuk Badan Hukum (Pasal 58 ayat 1,2, dan 3);
  2. 50 (lima puluh) tahun sejak kali pertama dilakukan pengumuman terhadap ciptaan berupa karya fotografi, potret, program computer (Pasal 59 ayat 1);
  3. 25 (dua puluh lima) tahun bentuk perlindungan terhadap karya seni terapan (Pasal 27 ayat 2).

Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta tidak mengenal istilah “Cover lagu”, pengunggahan video cover lagu termasuk perbuatan pengumuman (menyiarkan, memamerkan, menjual, menyebarkan, dan membacakan suatu karya) dengan maksud agar orang dapat mendengar, membaca, dan melihat yang tersirat dalam Pasal 1 angka 11 UUHC.[5]  Menurut pasal 43 huruf d, pembuatan dan penyebarluasan konten hak cipta melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat tidak komersial dan atau menguntungkan pencipta atau pihak terkait, atau pencipta tersebut menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan penyebarluasan tersebut, tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta. Namun, Apabila cover lagu tersebut dilakukan dengan tujuan komersial dan mendapatkan keuntungan, serta tanpa seizin pencipta dan pihak terkait, atau pencipta merasa keberatan, maka tindakan mengcover lagu tersebut dapat dianggap sebagai perbuatan yang melanggar hak cipta.[6]

Bentuk komersial yang dimaksud antara lain seperti: menggelar konser atau pertunjukan berbayar, menggunakan lagu untuk promosi dia media sosial, dan memasang adsesnse.

            Melanggar Undang-Undang Hak Cipta

            Bagaimana apabila ada seseorang melanggar Undang-Undang Hak Cipta dengan mengcover lagu dan mengkomersialkan?

Pelanggaran terhadap hak ekonomi pencipta dalam hal hak cipta ini dapat dikenai dengan sanksi pidana dan pengantian ganti rugi perdata. Seperti yang diatur dalam Pasal 113 UUHC, yang berbunyi:

  1. Setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1 huruf i untuk penggunaan secara komersial dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.100.000.000 (Seratus juta rupiah).
  2. Setiap orang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1 huruf c, huruf d, huruf f, dan / huruf h untuk penggunaan secara komersial dapat dipidanakan dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.00.00 (lima ratus juta rupiah).
  3. Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1 huruf a, huruf b, huruf e, dan /atau huruf g untuk menggunakan secara komersial dipidana dengan pidana pencara pali lama empat tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Jadi, apabila suka mengcover lagu dan menggunggahnya ke media sosial, sebagiknya perlu memperhatikan hal ini. Sebisa mungkin harus mendapatkan izin dari pencipta lagu dan tidak mengkomersialkan cover lagu yang dilakukan agar tidak melanggar Undang-Undang Hak Cipta.

Lalu bagaimana perlindungan hukum bagi pemegang Hak Cipta dan pemegang hak terkait dalam hal ada Peng-cover lagu yang melanggar Hak Cipta? Terdapat dua cara terkait perlindungan hukum tersebut yaitu:

Secara Perdata: Seorang pemegang hak yang merasa dirugikan haknya dapat melakukan tuntutan gugatan perdata ke Penagdilan Niaga.

Secara Pidana: Seorang pemegang hak yang merasa dilanggar haknya dapat melakukan tuntutan pidan ajika pelanggaran tersebut memenuhi kriteria yang diatur dalam Pasal 113 ayat (2) UUHC dan Pasal 25 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Elektronik (UU ITE): Informasi Elektronik elektronik dan/atau dokumen elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan Peraturan-undang.

3. ETIKA MENG-COVER LAGU SECARA LEGAL

Meng-cover lagu yang merupakan karya cipta orang lain memerlukan kepatuhan hukum dan etika untuk menghormati hak kekayaan intelektual pencipta dan pemegang hak cipta. Kepatuhan ini tidak hanya mencegah masalah hukum, tetapi juga membangun ekosistem musik yang adil.

AMemperoleh Izin Resmi

Langkah paling utama adalah mendapatkan izin. Izin dapat diperoleh langsung dari pencipta, penerbit (publisher), label rekaman, atau melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

​​​​​​​​​​​​​​1. Menghubungi Lembaga Manajemen Kolektif (LMK/LMKN)

              Di Indonesia, solusi termudah jika Peng-cover kesulitan berkomunikasi langsung dengan pencipta atau penerbit adalah melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) resmi yang menaungi lagu tersebut. Menurut Undang-Undang Hak Cipta, LMK adalah Lembaga berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi wewenag oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait untuk mengelola hak ekonominya berupa pengumpulan dan pembagian royalty.

             Berdasarkan Pasal 87 UUHC, untuk memperloleh hak ekonomi Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau Pemilik Hak Terkait harus menjadi anggota LMK. Tujuannya agar pemilik hak cipta mendapatkan kompensasi yang wajar dari pengguna yang menciptakan hak cipta dan hak terkait dalam bentuk layanan public komersial. Pengguna mengadakan perjanjian dengan LMK yang berisi kewajiban membayar royalty kepada pemilik hak cipta dan menerima pembayaran royalty dari pengguna hak cipta. Dengan mengisi formulir permohonan izin dengan menjelaskan secara rinci tujuan penggunaan dan di mana lagu akan digunakan. Proses ini akan menentukan biaya royalti yang wajib dibayarkan.

              Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) bertugas sebagai pusat penanganan pengumpulan dan pendistribusian royalti musik di Indonesia. Sektor-sektor yang wajib menyetor royalti kepada LMKN meliputi restoran, kafe, hotel, karaoke, konser, bioskop, seminar, transportasi umum, siaran TV dan radio, hingga nada tunggu telepon. LMKN dibantu oleh berbagai LMK untuk mengelola royalti dari para anggotanya, seperti KCI, WAMI, RAI, PELARI Nusantara, LANGGA KREASI BUDAYA, dan lainnya.

             Pengelolaan karya cipta lagu, termasuk cover lagu, saat ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau Musik yang di singkat PP No. 56 Tahun 2021. Peraturan Pemerintah ini merupakan peraturan turunan dari UUHC yang menegaskan bahawa setiap orang dapat mengkomersialkan lagu dan/atau music dalam bentuk layanan public komersial dengan membayar royalty kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional.[7]

2. Berkomunikasi Langsung dengan Pemilik Hak

                Apabila pencipta lagu tidak memiliki penerbit atau label, izin harus diperoleh langsung dari pencipta. Namun, jika lagu tersebut berada di bawah naungan penerbit (publisher), permintaan lisensi harus diajukan kepada penerbit sebagai pemegang hak cipta. Musisi hanya dapat menyanyikan ulang lagu tersebut setelah memperoleh izin tertulis dari pihak yang berwenang.[8]

B. Macam-Macam Lisensi yang perlu diperhatikan

Untuk meng-cover lagu yang diunggah ke internet atau digunakan secara komersial, Peng-cover memerlukan jenis hak lisensi spesifik, yang sering disediakan melalui platform lisensi cover resmi:[9]

  • Lisensi Hak Mekanikal (Mechanical Rights): Lisensi mekanik memberikan izin kepada seseorang untuk menggandakan, mereproduksi, merekam, dan mengaransemen ulang, dan mendistribusikan karya musik. Lisensi ini dapat diperoleh langsung dari penerbit musik.
  • Lisensi Hak Sinkronisasi (Synchronization Rights/Sync rights):  Lisensi sinkronisasi diperlukan saat menggunakan lagu atau karya music dalam media audiovisual, ketika lagu digabungkan atau "disinkronkan" seperti film, acara TV, iklan, video game,video YouTube, TikTok. Lisensi sinkronisasi dapat diperoleh dari penulis atau penerbit.
  • Lisensi Hak Pertunjukan (Performing Rights): Lisensi ini memberikan hak kepada pengguna music untuk mempertunjukkan atau memutar lagu ditempat umum, baik secara rekaman seperti konser, tempat music live, melalui siaran radio, televisi, internet, atau platform streaming digital.

C. Etika dan Praktik Terbaik Lainnya

Selain perizinan formal, beberapa etika penting perlu diterapkan:

1. Cantumkan Kredit Lengkap: Selalu berikan kredit yang jelas pada deskripsi atau keterangan konten tersebut, misalnya:

“Original song by (Nama Pencipta/Artis).

Music & lyrics owned by (Publisher/Label).

2. Tidak Mengubah Lirik Secara Merugikan atau Menyesatkan: Pengubahan lirik yang substansial, terutama yang bersifat merugikan, pencemaran nama baik, atau menyesatkan, melanggar etika dan dapat berujung pada masalah hukum.

3. Bersikap Transparan Jika Konten Dimonetisasi: Jika konten cover tersebut menghasilkan pendapatan (monetisasi), pastikan peng-cover telah memenuhi kewajiban pembayaran royalti yang sesuai.

4. Simpan Semua Bukti Izin: Simpan semua dokumentasi perizinan sebagai bentuk perlindungan hukum di masa mendatang, meliputi surat lisensi LMK/LMKN, korespondensi email atau kontrak langsung dengan pemilik hak, dan bukti pembayaran royalti.

IV. PENUTUP

              Perlindungan Hak cipta di Indoensia telah diatur secara tegas melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC). Hak cipta merupakan Hak eksklusif yang lahir secara otomatis mencakup hak moral dan hak ekonomi yang memberikan manfaat finansial bagi pencipta. Lagu dan music termasuk dalam objek yang dilindungi hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 40 ayat (1) huruf d UUHC. Dalam era digital, mengenai fonomena cover lagu di media sosial sering kali berbenturan dengan aspek legalitasnya. Berikut adalah poin-poin utama terkait perlindungan hukum bagai peng-cover lagu yang perlu diperhatikan: Izin Isensi dan Komersialisasi, menghindari pelanggaran hak moral dan ekonomi dengan cara sebelum mengcover lagu harus  meminta izin kepada pencipta lagu atau pemegang hak cipta atau pihak terkait secara langsung atau memalui LMK (Lembaga Menagemen Kolektif) dimana lagu tersebut dinaungi: membayarkan royalti sesuai penggunaan lagu, dan tetap mencantumkan kredit pencipta lagu. Pemahaman mengenai etika dan legalitas izin meng-cover lagu yang digunakan dengan tujuan komersial sangat krusial bagi para kreator konten, masyarakat, pelaku usaha, dan platform digital diimbau agar memahami bahwa Izin kepada pencipta dan membayar royalti adalah bentuk nyata menghormati karya dan menjaga keberlangsungan industri musik Indonesia.

Referensi:

Jurnal:

Marlina, T., & Kumala, D. K. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Lagu Yang Lagunya Dinyanyikan Ulang (Cover) Tanpa Izin Untuk Kepentingan Komersial Dalam Media Internet. Syntax Literate, 4(1), 173-183.

Si Luh Dwi Virgiani Irmayanti, dkk. “Upaya Perlindungan Hukum Bagi Pencipta Lagu Terkait Unggahan Cover Version pada situs Soundcloud”. Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Widyaningtyas, K. R., & Zahra, T. H. (2021). Tinjauan hak cipta terhadap kewajiban pembayaran royalti pemutaran lagu dan/atau musik di sektor usaha layanan publik. Padjajaran Law Review, 9(1), 1-14.

Situs Web:
Kontrak Hukum. (n.d.). Cara meminta izin hak cipta lagu. Diakses pada 10 Desember 2025, dari https://kontrakhukum.com/article/cara-meminta-izin-hak-cipta-lagu/

Hukumonline. (n.d.). Apakah menyanyikan ulang lagu orang lain melanggar hak cipta?. Klinik Hukumonline. Diakses pada 10 Desember 2025, dari http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt506ec90e47d25/apakah-menyanyikan-ulang-laguorang-lainmelanggar-hak-cipta  

Undang-Undang:

Republik Indonesia. 2014. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Indonesia: Lembaran Negara.

Republik Indonesia. 2008. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Elektronik (UU ITE): Lembaran Negara.

 

[1] Heylaw Edu. (2022). Kasus Antara Tri Suaka dengan Andika Kangen Band: Bagaimana Ketentuan Pembayaran Royalti di Indonesia? https://heylaw.id/blog/kasus-antara-tri-suaka-dengan-andika-kangen-band-bagaimanaketentuan-pembayaran-royalti-di-indonesia akses 10/12/2025 pukul 09:30 WIB.

[2] Jeaney Dwi Sapta Aquar, Tindakan Pelanggaran Hak Cipta dalam Menyanyikan Ulang atau Mengcover Lagu melalui Media YouTube (Kasus Cover Lagu “Akad” dengan Pemegang Hak Cipta Band Payung Teduh) (Skripsi, Universitas Brawijaya, 2018), 18–19.

[3] Pasal 40 ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

[4]  Dwi fidhayanti dan Moh. Ainul Yaqin. 2023. Penerapan Prinsip Deklaratif Dalam Pendaftaran Hak Cipta Oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Studi Di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur), (Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat: Universitas Wijaya Kusuma Surabaya). Hal 97-98.

[5] Si Luh Dwi Virgiani Irmayanti, dkk. “Upaya Perlindungan Hukum Bagi Pencipta Lagu Terkait Unggahan Cover Version pada situs Soundcloud”. Fakultas Hukum Universitas Udayana. Halaman 7.

[6] Ibid, Hlm 10.

[7] Kezia Regina Widyaningtyas, Tifani Haura Zahra, “Tinjauan Hak Cipta terhadap Kewajiban Pembayaran Royalti Pemutaran Lagu dan/atau Musik di Sektor Usaha Layanan Publik”, Padjajaran Law Review 9, Nomor 1, (2021): 1-14

[8] https://kontrakhukum.com/article/cara-meminta-izin-hak-cipta-lagu/ diakses 10 Desember 2025

[9]http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt506ec90e47d25/apakah-menyanyikan-ulang-laguorang-lainmelanggar-hak-cipta diakses tanggal 10 Desember 2025.