Pengusaha: Jangan lalai bayar uang kompensasi karyawan PKWT!

Pengusaha: Jangan lalai bayar uang kompensasi karyawan PKWT!
Pengusaha: Jangan lalai bayar uang kompensasi karyawan PKWT!

Pengusaha: Jangan lalai bayar uang kompensasi Karyawan PKWT!

Hubungan ketenagakerjaan pasca-pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja membawa perubahan bagi pelaku usaha. Salah satu poin yang sering diabaikan oleh pelaku usaha dalah kewajiban membayar uang kompensasi bagai karyawan kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

 

Memahami Aturan perjanjian kerja waktu tertentu (“PKWT”) & Batas Waktunya

Perjanjian kerja waktu tertentu (“PKWT”), yaitu perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.[1] PKWT adalah perjanjian kerja yang mengikat karyawan kontrak dan pekerja lepas. Didalam perjanjian ini tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja. Apabila dalam PKWT disyaratkan masa percobaan kerja, maka masa percobaan kerja yang disyaratkan batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.[2] Adapun jangka waktu perjanjian PKWT ini dibuat tidak melebihi paling lama 5 tahun, termasuk apabila terdapat perpanjangan.

 

Legalitas Format: 9 Syarat wajib isi Kontrak PKWT

Berdasarkan Pasal 13 PP 35/2021, PKWT paling sedikit harus memuat:

  1. nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
  2. nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;
  3. jabatan atau jenis pekerjaan;
  4. tempat pekerjaan;
  5. besaran dan cara pembayaran upah;
  6. hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau syarat kerja yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama;
  7. mulai dan jangka waktu berlakunya PKWT;
  8. tempat dan tanggal PKWT dibuat; dan
  9. tanda tangan para pihak dalam PKWT.

Hak Finansial & Uang Kompensasi PKWT (Pasal 15 & 16 PP 35/2021)

Uang kompensasi PKWT yang dapat diberikan dissuikan dengan lamanya masa kerja karyawan[3] dan diberikan pada saat berakhirnya PKWT,[4] dengan syarat karyawan bersangkutan telah mempunyai masa kerja minimal 1 bulan terus-menerus saat kontak berakhir atau selesai.[5]

Berdasarkan Pasal 16 ayat (1) PP 35/2021, besaran uang kompensasi diberikan dengan perhitungan sebagai berikut:

  1. PKWT selama 12 bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 bulan upah;
  2. PKWT selama 1 bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan: Masa Kerja: 12 x 1 bulan upah;
  3. PKWT selama lebih dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan: Masa Kerja: 12 x 1 bulan upah;

Rumus Perhitungan Resmi (Pasal 16 PP 35/2021)

Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan terdiri atau upah pokokdan tunjangan tetap. Rumusnya adalah:

  • Masa kerja 12 Bulan Terus menerus: Berhak atas 1 bulan upah penuh.
  • Masa kerja kurang atay lebih dari 12 Bulan: dihitung secara proporsional dengan rumus:

Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi dalam ketentuan di atas terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.[6]

Apabila PKWT diperpanjang, uang kompensasi tetap wajib diberikan. Pembayaran pertama dilakukan saat masa kontrak awal selesai dan pembayaran berikutnya diberikan setelah masa perpanjangan kontrak berakhir.[7] Fasilitas uang kompensasi PKWt ini secara hukum tidak beralku bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dipekerjaan dengan status kontrak.

Karyawan kontrak yang resign sebelum PKWT habis jangka waktu juga berhak menerima uang kompensasi.

Hal ini didasarkan pada Pasal 17 PP 35/2021 yang berbunyi:

Dalam hal salah satu pihak mengakhiri Hubungan Kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh Pekerja/Buruh.

Jadi berdasarkan penjelasan tersebut, jika karyawan kontrak yang resign tersebut telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus, ia tetap berhak atas uang kompensasi dari perusahaan yang besarannya disesuaikan dengan masa kerjanya.

Namun perlu dicatat, Karyawan kontrak yang mengundurkan diri (resign) sebelum masa PKWT habis wajib membayar denda ganti rugi kepada perusahaan sebesar sisa upah hingga batas waktu berakhirnya kontrak.[8]

Apabila pengusaha lalai atau sengaja tidak membayar uang kompensasi kepada karyawan kontrak (PKWT), kosekuensi bagi pengusaha antara lain:

  • Sanksi administratif bertingat dari pemerintah berupa terguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, pembekuan kegiatan usaha.
  • Gugatan hukum dan segketa hubungan industrial.
  • Kerugian finansial & risiko reputasi bisnis

Kesimpulan:

Uang kompensasi PKWT adalah kewajiban pengusaha ini hadir untuk menciptakan keadilan bagi kedua belah pihak. Bagi pekerja, kompensasi memberikan kaminan perlindungan finansial pasca-kontrak. Bagi pengusaha, kepatuhan dalam membayar hak ini merupakan investasi jangka panjang guna membangun reputasi perusahaan yang baik dan professional. Menghindari kelalaian pembayaran uang kompensasi PKWT ini berguna untuk menjaga keharmonisan hubungan kerja dan mengamankan operasional bisnis pengusaha.

Daftar Pustaka:

Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

 


[1] Pasal 1 angka 10 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”).

[2] Pasal 81 angka 14 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 58 UU Ketenagakerjaan.

[3] Pasal 81 angka 17 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 61A ayat (2) UU Ketenagakerjaan

[4] Pasal 15 ayat (2) PP 35/2021

[5] Pasal 15 ayat (3) PP 35/2021

[6] Pasal 16 ayat (2) PP 35/2021

[7] Pasal 15 ayat (5) PP 35/2021

[8] Pasal 62 UU Ketenagakerjaan