Pengertian dan Dasar Hukum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR) di Indonesia

Pengertian dan Dasar Hukum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR) di Indonesia
Pengertian dan Dasar Hukum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR) di Indonesia

 Pengertian dan Dasar Hukum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR) di Indonesia

I. Pendahuluan: Definisi CSR

Perusahaan didefinisikan sebagai setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap, terus menerus, dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia dengan tujuan memperloleh keuntungan atau laba.[1] Dalam hal ini, Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut “Perseroan”) merupakan subjek hukum yang berbentuk badan hukum. Sebagaimana subjek hukum manusia, Perseroan juga memiliki hak dan kewajiban hukum yang melekat. Perseroan dalam menjalankan kewajibannya harus mendapatkan bantuan organ perusahaan terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham “RUPS”, Direksi, dan Komisaris.[2]

Salah satu kewajiban perusahaan adalah menyelenggarakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau dikenal juga sebagai Kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR) bukan sekedar kegiatan perusahaan sukarela melainkan kewajiban hukum bagi korporasi di Indonesia. Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), CSR/TJSL didefinisikan sebagai komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.[3]

Secara teori, CSR merupakan inti dari etika bisnis. Menurut Rastuti (2015, 134), tanggung jawab sosial merupakan suatu prinsip yang mewajibkan korporasi untuk berkontribusi dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan. Guna menciptakan hubungan yang serasi dan seimbang antara pelaku usaha dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat.[4] ISO 26000 juga mendefinisikan tanggung jawab sosial sebagai bentuk kepedulian sosial yang dilakukan oleh perusahaan, yang saat ini memainkan peran penting dalam meningkatkan kinerja perusahaan (Irawan & Muarifah, 2020).[5] Implementasi nyatanya dapat berupa program kesejahteraan masyarakat sekitar, pemberian beasiswa bagi siswa kurang mampu, pemeliharaan fasilitas umum, dan bantuan pembangunan desa yang bersifat sosial dan berkelanjutan.

 

II. Landasan Hukum Pelaksanaan CSR

Kewajiban CSR di Indonesia tersebar dalam beberapa peraturan perundang-undangan diantaranya sebagai berikut:

1. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas “UU PT” & Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

Pelaksanaan CSR diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Perseroan Terbatas (UUPT) pasal 74 tentang kewajiban CSR bagi Perseroan Terbatas (PT) yaitu:

  1. Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya dibidang dan/atau berkaitan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggungjawab sosial dan lingkungan;
  2. Tanggungjawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatuhan dan kewajaran;
  3. Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;[6]
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggungjawab sosial dan lingkungan diatur dengan peraturan pemerintah.

Biaya pelaksanaan CSR ini wajib dianggarkan dan diperhitungkan sebgaai biaya perseroan dengan memperhatikan kepatutan serta kewajaran.

Pada PP No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perseroan Terbatas termuat dalam ketetapan Pasal 7 yang berbunyi: “Perseroan sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 3 yang tidak melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

2. Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal

Mengatur tentang bagaimana penanam modal yang wajib melaksanakan TJSL. Pasal 15 huruf b UU 25/2007 diatur bahwa setiap penanaman modal wajib melaksanaan TJSL (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan). TJSL atau CSR adalah tanggung jawab yang melakat pada setiap perusahaan penanam modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.

Mengenai sanksi atas perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya, berlandaskan Pasal 34 ayat (1) UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, “perusahaan dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.”

3. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Berdasarkan Pasal 68 UU 32/2009, setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan berkewajiban:

  1. Memberikan infomasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu,
  2. Menjaga kelanjutan fungsi lingkungan hidup, dan
  3. Menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup dan /atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

4. Permen BUMN No. PER-05.MBU/2007 Tahun 2007 Tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara Dengan Usaha Kecil dan Program Lingkungan

Kewajiban CSR adalah untuk Perusahaan Perseroan, Perusahaan Umum, dan Perusahaan Perseroan Terbuka. Menurut Pasal 2 Permen BUMN 5/2007, Persero dan Perum wajib melaksanakan Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan. Sedangkan Persero Terbuka dapat melaksanakan Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan dengan berpedoman pada Permen BUMN 5/2007 yang ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.

5. Undang-Undang No. 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”)

Kegiatan usaha hulu yang dilakukan oleh badan Usaha atau bentuk Usaha Tetap berdasarkan Kontrak Kerja sama dengan Badan Pelaksana wajib memuat ketentuan-ketentuan pokok yang salah satunya adalah ketentuan mengenai pengembang masyarakat sekitarnya dan jaminan hak-hak masyarakat adat (Pasal 11 ayat (3) huruf p UU 22/2001.

Selain itu dalam Pasal 40 ayat (5) UU 22/2001 juga dikatakan bahwa Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetep yang melaksanakan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi (kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir ikut bertanggung jawab dalam mengembangkan linkungan dan masyarakat setempat.

 

III. Besaran Anggaran Dana CSR dan Dasar Hukumnya

Dalam UU PT dan PP No. 47 Tahun 2012, tidak disebutkan angka presentase minimal secara spesifik, melainkan menggunakan prinsip “kepatutan dan kewajaran”.[7] Sebagai contoh di Kota Yogyakarta Besaran dana CSR ditentukan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 11 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda DIY No. 6 Tahun 2016 namun lebih mengatur mekanisme penyaluran dan koordinasi perusahaan melalui forum TSLP.[8]

 

IV. Mekanisme Pelanggaran dan Sanksi

Perusahaan dianggap melakukan pelanggaran hukum apabila tidak mengalokasikan anggaran CSR, tidak melaporkan pelaksanaannya dalam laporan tahunan, atau bagi perusahaan sektor SDA (Sumber Daya Alam), sama sekali tidak menjalankan kewajiban tersebut.

  1. Sanksi terkait pelanggaran ini diatur secara bertingkat:
  2. Sanksi Administratif: berdasarkan Pasal 34 ayat (1) UU Penanaman Modal, Pejabat berwenang (seperti Kepala BKPM atau Menteri terkait) dapat menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izi usaha.[9]
  3. Sanksi Perdata/Pidana: jika pelanggaran CSR berkaitan dengan pengrusakan lingkungan, perusahaan dapat di tuntut berdasarkan UU PPLH.
  4. Sanksi sosial: Berupa penurunan citra perusahaan (brand image) dan hilangnya kepercayaan investor.

 

V. Tujuan, Manfaat, dan Implementasi Program CSR

  1. Tujuan dari CSR untuk perusahaan adalah:
    1. Mendapatkan izin dari masyarakat sekitar untuk beroperasi
    2. Membuka akses produk dan jasa kepada masyarakat lebih luas.
    3. Mengurangi resiko usaha
    4. Mendapatkan penghargaan dan pengakuan dari masyarakat.
  2. Manfaat dari CSR bagi perusahaan:
  1. Branding positif dari komsumen
  2. Mitigasi risiko konflik sosial
  3. Meningkatkan hubungan investor
  4. Standar ISO 26000 untuk CSR:

ISO 26000 menjelaskan apa itu tanggung jawab sosial dan bantu perusahaan menerjemahkan prinsip CSR ke langkah-langkah praktis. Standar ini ditujukan untuk semua jenis organisasi, tanpa memandang aktivitasnya, ukuran, dan lokasinya.

  1. Program CSR dapat diimplementasikan melalui:
  1. Program Pendidikan: Pemberian Beasiswa untuk pelajar kurang mampu di lingkungan sekitar perusahaan.
  2. Program Kesehatan: Pemeriksaan donor darah, sunat gratis, cek kesehatan, dan lain-lain).
  3. Program Lingkungan: Penghijauan dan pengelolaan limbah berbasis masyarakat.
  4. Program Ekonomi: Pembinaan UMKM dan pemberian modal usaha.

 

V. Kesimpulan

CSR di Indonesia adalah kewajiban perusahaan yang bertujuan untuk menyelaraskan keuntungan ekonomi perusahaan dengan kesejahteraan sosial dan kelestaraian lingkunan perusahaan. Ketidakpatuhan terhadap ketentuan ini tidak hanya berimplikasi pada sanksi administratif dan hukum, akan tetapi juga dapat mengancam keberlangsungan bisnis akibat hilangnya kepercayaan sosial dari masyarakat.

Meskipun besaran anggaran CSR tidak dipatok secara kaku dalam undang-undang PT (menggunakan prinsip kepatutan dan kewajaran), ketidakpatuhan terhadap kewajiban ini dapat berakibat fatal bagi keberlangsungan bisnis. Sanksi yang dapat diberikan mulai dari peringatan administratif, pencabutan izin usaha, hingga gugatan perdata dan pidana jika terjadi kerusakan lingkungan.

 

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku dan Jurnal

  • Harahap, A. S. (2010). "Pengaturan Corporate Social Responsibility (CSR) di Indonesia". Lex Jurnalica, 7(3).
  • Muhammad, Abdulkadir. (2010). Hukum Perusahaan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
  • Nadirah, Ida. (2020). "Pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) Terhadap Masyarakat Sekitar Wilayah Perusahaan Perkebunan". IURIS STUDIA: Jurnal Kajian Hukum, 1(1).
  • Nopriyanto, A. (2024). "Analisis Pengaruh Corporate Social Responsibility (CSR) Terhadap Nilai Perusahaan". Komitmen: Jurnal Ilmiah Manajemen, 5(2).
  • Rastuti, T. (2015). Aspek Hukum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Jakarta: Sinar Grafika.

B. Peraturan Perundang-undangan

  • Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
  • Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
  • Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
  • Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
  • Republik Indonesia. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara.
 

[1] Abdulkadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2010), hal. 7.

[2] Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 1 angka 2.

[3] Pasal 1 angka 3 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

[4] Rastuti, Aspek Hukum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2015), hlm. 134.

[5] Nopriyanto, A. (2024). Analisis Pengaruh Corporate Social Responsibility (Csr) Terhadap Nilai Perusahaan. Komitmen: Jurnal Ilmiah Manajemen, 5(2), hlm. 3.

[6] Pada ayat (3) disebutkan bahwa “sanksi yang dikenakan bagi perusahaan yang melanggar ketentuan mengenai tanggung jawab sosial lingkungan ini adalah sanksi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang terkait.

[7] Indonesia, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 74 ayat (2).

[8] Pasal 1 ayat 3, Definisi Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan yang selanjutnya disebut Forum TSLP adalah forum komunikasi perusahaan dalam rangka melaksanakan tanggung jawab terhadap social dan lingkungan perusahaan yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah, Daerah Istimewa sebagai wadah koordinasi, komunikasi, dan singkronisasi Penyelenggaraan TSLP.

[9] Pasal 34 ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 2007.