Penetapan Perwalian Pengadilan: Prespektif Hukum dan Study Kasus
Dalam hukum keluarga di indonesia, perwalian merupakan pengawasan terhadap anak di bawah umur yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua, mencakup pengurusan diri maupun harta kekayaannya. Meskipun tampak sebagai urusan domestik, penetapan perwalian melalui pengadilan memiliki urgensi hukum yang krusial untuk menjamin hak-hak anak.
Artikel ini akan mengulas pentingnya penetapan perwalian melalui pengadilan.
1. Apa itu Perwalian anak Menurut Hukum Indonesia?
Perwalian berasal dari kata wali yang memiliki arti orang lain sebagai pengganti orang tua, yang menurut hukum diwajibkan mewakili kepentingan anak yang belum dewasa atau belum akil baliq dalam melakukan perbuatan hukum.[1] Wali adalah seseorang yang merawat, menjaga, memenuhi keutuhan-kebutuhan anak, termasuk perlindungan, Pendidikan, makanan, dan kesehatan.
Menurut ketentuan UU Perkawinan, pada pasal 50 disebutkan: [2]
Wali memiliki kewajiban untuk mengelola harta milik anak dan mewakili anak dalam perbuatan hukum, baik di dalam maupun di luar penagdilan, demi kepentingan terbaik anak.
2. Perspektif Hukum: Mengapa Harus Melalui Pengadilan?
Secara yuridis, anak yang masih dibawah umur (dibawah 18 tahun menurut UU perkawinan atau 21 tahun menurut KUHPerdata) dianggap tidak cakap hukum untuk melakukan tindakan. Penetapan pengadilan diperlukan karena:
Legalitas Tindakan hukum: Wali memerlukan Penetapan penagdilan untuk mewakili adanak dalam perbuatan hukum, seperti menandatangani akata jual beli atau mealkukan perikatan dengan pihak ketiga.
Perlindungan Harta Benda: Berdasarkan pasal 50 Undang-undang No. 1 Tahun 1974, perwalian mencakup peneglolaan aset anak. Tanpa penetapan sah, wali tidak memiliki otoritas untuk megelola atau mengalihkan harta warisan milik anak.
Kepastian administrative: Instansi pemerinta amaupun swasta seperti perbankan, BPN, atau Lembaga Pendidikan mewajibkan adanya penetapan pengadilan sebagai syarat formal administrasi.
3. Studi kasus Di Indonesia
Beberapa putusan pengadilan menunjukkan berbagai alasan krusial dibalik permohonan perwalian:
Solusi hukum: Dengan mengajukan Penetapan perwalian ke Pengadilan adalah langkah mitigasi risiko hukum. Penetapan ini memberikan kekuatan hukum yang sah pada setiap tindakan hukum yang dilakukan wali atas nama anak, menghindari risiko tindakan hukum menjadi tidak sah di masa depan
4. Prosedur dan Wewenang
Instansi berwenang: Permohonan diajukan ke Pengadilan Agama bagi yang beragama ISalam, atau Penagdilan Negeri bagai non-Muslim. Khusus untuk anak dari perkawinan beda agama, Pengadilan Agama dapat berwenang berdasarkan agama yang dianut oleh anak tersebut.
Prinsip Penagdilan: Pengadilan tidak boleh menolak permohonan perwalian karena penetapan tersebut adalah bentuk layanan public untuk menyelesaikan kebuntuan adminstratif yang dihadapi masyarakat.
5. Terhadap Pemohon Perwalian yang telah berubah Kewarganegaraan menjadi WNA
Pemohon perwalian yang telah merubah kewarganegaraannya menajdi warga negara asing (WNA) tetap memiliki hak seacra hukum untuk mengajukan permohonan perwalian terhadap anak yang berkewarganegaraan Indoensia. Hal ini dimugkinkan selama pemohon dapat membuktikan kapasitasnya untuk bertindak demi kepentingan terbaik anak dan memenuhi standar pembuktian yang berlaku di pengadilan Indonesia.
Dasar hukum:
a. Pasal 50 dan 51 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan:Menetapkan bahwa anak yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua harus berada di bawah kekuasaan wali, yang mencakup pengurusan diri dan harta benda anak. Undang-undang ini tidak secara spesifik melarang WNA menjadi wali, asalkan ditetapkan melalui pengadilan.
b. Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali: Memberikan kerangka kerja administratif bagi siapa pun, termasuk keluarga atau pihak lain (yang bisa mencakup individu WNA), untuk ditunjuk sebagai wali melalui penetapan pengadilan.
c. Peraturan Menteri Sosial No. 7 Tahun 2024: Pasal 14 mewajibkan calon wali untuk membuat pernyataan tertulis mengenai jaminan pengelolaan harta dan pendidikan anak untuk kepentingan terbaik anak (the best interests of the child).
Status WNA pemohon (mantan WNI yang berpindah kewarganegaran atau orang tua kandung dalam perkawinan campuran) tidak membatalkan hak asuh atau perwalian. Namun, penagdilan akan memberikan perhatian khusus pada:
Legalitas domisili: Pemohon harus memiliki kedudukan huku yang jelas di indoensia (seperti izin tinggal KITAS) jika anak berada di wilayah Indonesia.
Intervensi Sosial: diperlukan rekomendasi dari dinas sosial setempat untuk memastikan bahwa pemindahan atau pengurusan oleh WNA tersebut tidak merugikan hak-hak anak sebagai warga negara Insonesia.
Perlindungan Aset: apabila perwalian mencakup pengelolaan property (Hak milik), penetapan pengadilan akan membatasi wali WNA agar tidak melanggar larangan kepemilikan tanah oleh warga negara asing, hanya bertindak sebagai perwakilan administrative untuk kepentingan anak.
Kesimpulan dan Layanan Hukum Kami
Perwalian anak bukanlah sekadar formalitas, melainkan instrumen hukum vital untuk melindungi hak dan masa depan anak, termasuk hak warisnya. Tanpa prosedur yang benar, tindakan hukum yang melibatkan anak di bawah umur berisiko dibatalkan dan menimbulkan sengketa keluarga di kemudian hari. Agar terjamin dari potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kantor hukum kami siap membantu Anda dalam:
Lindungi masa depan anak Anda dengan kepastian hukum.
Hubungi kami hari ini untuk konsultasi awal mengenai kebutuhan perwalian Anda.
Referensi:
Peraturan Perundang-undangan
Buku
Jurnal
Situs Berita/Artikel Web:
Skripsi/Tesis di Repositori:
[1] Sudaryo Soimin, Hukum Orang dan Keluarga, Sinar grafika, Jakarta, 1992, hal. 60.
[2] Yulita Dwi Pratiwi, “Harmonisasi Perlindungan Harta Kekayaan Anak dalam Perwalian melalui Penguatan Peran Wali Pengawas”, diakses dari https://journal.unesa.ac.id/index.php/suarahukum/article/download/4285/2386, pada tanggal 24 Desember 2025pukul 10.20 WIB.
[3] https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/pn-gunung-sitoli-kabulkan-permohonan-wali-tni-ad-bagi-calon-06s#:~:text=PN%20Gunung%20Sitoli%20Kabulkan%20Permohonan%20Wali%20TNI%20AD%20bagi%20Calon , akses 24 Desember 2025 pukul 15:00 WIB.
[4]https://etd.repository.ugm.ac.id/penelitian/detail/233534#:~:text=Urgensi%20Penetapan%20Perwalian%20Orang%20Tua,Studi%20Penetapan%20Perwalian%20Heni%20Ambarwati), akses 24 Desember 2025 pukul 14:10 WIB.
[5] https://www.insertlive.com/hot-gossip/20250916071912-7-380283/diajukan-suami-mpok-alpa-apa-yang-dimaksud-perwalian-anak, akses 24 Desember 2025 pukul 14: 15 WIB.
[6] Silviana Sari, dkk., "Aspek Hukum Pengangkatan Wali Anak di Bawah Umur Dalam Praktek Pengadilan (Studi Penetapan Nomor: 220/Pdt.P/2024/PN.Tjk)," JAHE - Jurnal Akuntansi Hukum dan Edukasi 2, no. 1 (Mei 2025): hlm. 4-11.